Pemeriksaan Saksi dengan Sidang Elektronik
Baturaja | 06 Juni 2023 - Kegiatan Persidangan di Pengadilan Agama (PA) Baturaja kali ini berbeda dari biasanya, yaitu Persidangan dilaksanakan secara elektronik atau virtual. Alasan persidangan kali ini dilaksanakan secara virtual dikarenakan Saksi pihak Tergugat tidak dapat hadir secara langsung di Ruang Sidang PA Baturaja yang berada di Kota Palembang Sumatera Selatan, sedangkan pihak Penggugat berada di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Proses persidangan dengan perkara Nomor: 203/Pdt.G/2023/PA.Bta ini berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dipimpin oleh Wakil Ketua PA Baturaja YM. Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag., yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Baturaja dengan PA Palembang.
Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court.
Wakil Ketua PA Baturaja menyampaikan bahwa perkembangan teknologi pada sekarang ini memberi manfaat cukup besar terutama bagi para pencari keadilan seperti pada sidang virtual ini. “Terbenturnya jarak antara Penggugat dan Tergugat ataupun Saksi bukanlah suatu hambatan untuk melaksanakan persidangan, serta proses ini diharapkan dapat memberi keadilan bagi para pihak yang berperkara” ucap sang ketua majelis.






