Peraturan & Kebijakan

portfolio

Peraturan & Kebijakan

Berisikan Menu Tentang Peraturan-Peraturan dan Kebijakan-Kebijakan, Baik dari Mahkamah Agung RI Maupun Peraturan Yang Berlaku Di Pengadilan.

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Pengadilan Agama Prabumulih Tahun 2026, adalah sebagai berikut : 

Download SK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID ) 2026

 No  Jabatan  Nama

 Keterangan

 1. Dewan Pertimbangan Sri Roslinda, S.Ag., M.H Ketua 
 2. Dewan Pertimbangan

Ahmad Fikri, S.H.I., M.H.I

Panitera

 

 3. Atasan PPID Damai Liza, S.Ag Sekretaris
4. PPID Fahrizal, S.H.I Panitera Muda Hukum
5.

 PPID Pelaksana

Andi Fajaryani, S.H

Panitera Muda Gugatan

 

Marisa Farhana, S.H.I

Panitera Muda Permohonan

Nuniek Handayani, S.H

Kasubbag Umum dan Keuangan

Susi Susanti, SE

Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan

Teddy Nuansyah, S.H

Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana

Ramona Nopera, S.H

Analisis Perkara Peradilan

Kontak untuk Penanggungjawab Informasi yang dapat dihubungi 

Whatsapp  :    0851-8525-3625

e-mail        :    Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID

  1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerjanya secara baik dan efisien.
  2. Mengangkat PPID.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit / satuan kerjanya.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit / satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan kerjanya.
  10. Mewakili unit / satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
  11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit / satuan kerjanya, jika dibutuhkan.


Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID

  1. Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit / satuan kerjanya.
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit / satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
  4. Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
  5. Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
  8. Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
  9. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
  10. Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
  11. PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.


Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi

  1. Menerima dan memilah permohonan informasi.
  2. Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
  3. Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.
  4. Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.


Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi

  1. Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi.
  2. Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.

Dewan Pertimbangan

  1. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  2. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
  3. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  4. Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
  6. Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID /PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kesekretariatan Pengadilan Agama Baturaja

Tugas Dan Fungsi Bidang Kesekretariatan
Pengadilan Agama Baturaja
 
KEPEGAWAIAN
Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan administrasi kepegawaian sesuai dengan pola bindalmin, telah dijalankan tugas-tugas bagian kepegawaian sebagai berikut :
1. Melaksanakan laporan kepegawaian setiap bulan April dan Oktober meliputi Daftar Pegawai yang telah mencapai masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
2. Membuat laporan KP. 4 ke KPPN setiap akhir tahun;
3.
Membuat keterangan kenaikan gaji berkala bagi pegawai yang telah sampai waktunya dan telah memenuhi syarat;
4. Membuat job description untuk setiap pegawai;
5. Membuat DP.3 setiap akhir tahun;
6. Membuat surat keterangan masih menduduki jabatan dan surat keterangan melaksanakan tugas bagi pejabat pada setiap akhir tahun;
7. Membuat DUK setiap akhir tahun;
8. Membuat Bezeeting Formasi setiap akhir tahun.

 KEUANGAN DAN PERENCANAAN

Dalam upaya peningkatan  penyelenggaraan administrasi keuangan sesuai dengan pola bindalmin lembaga peradilan, maka tugas urusan keuangan adalah sebagai berikut :
 
1. Meningkatkan tertib administrasi keuangan :  
  a. Membuat perencanaan anggaran berdasarkan kebutuhan;
  b. Menyusun DUK pada awal tahun anggaran;
  c. Menyusun rencana penggunaan anggaran rutin, yang terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang dan belanja pemeliharaan serta belanja dinas yang dibuat untuk satu tahun anggaran.
2. Melaksanakan laporan keuangan tepat waktu, meliputi :
  a. Laporan bulanan realisasi anggaran belanja;
  b. Laporan bulanan LKKA dan LKKR;
  c. Laporan triwulan pelaksanaan anggaran rutin;
  d. Laporan tahunan pelaksanaan anggaran rutin

 UMUM

1. Menyelenggarakan administrasi perlengkapan, seperti :  
   
  1. Membuat rencana pembelian kebutuhan barang/jasa setiap triwulan dan pemeliharaan perlengkapannya secara tertulis;
  2. Melaksanakan pembelian barang setiap bulan sesuai dengan rencana kebutuhan yang dibuat;
  3. Menyimpan ATK dan mendistribusikannya setelah ada permintaan;
  4. Mendistribusikan barang-barang inventaris;
  5. Menertibkan pembukuan barang inventaris, meliputi :
 
   
–       Memberi nomor register barang inventaris yang baru;
–       Mencatat barang inventaris yang baru dalam BIB;
–       Membuat dan mengirim laporan semester dan tahunan
–       Memperbaharui DIR sesuai keberadaan barang
2. Melakukan inventaris semua barang milik/kekayaan Negara pada kantor Pengadilan Agama Baturaja
 
Pengelolaan surat pada Pengadilan Agama Baturaja menggunakan sistem kearsipan dinamis. Surat-surat yang dianggap penting dan memerlukan tindak lanjut menggunakan kartu kendali, sedangkan surat biasa dan tidak memerlukan tindak lanjut cukup memakai lembar disposisi, disalurkan melalui hirarki dan diarsipkan oleh bagian umum.
Dalam tahun 2009 telah dikelola surat masuk sebanyak .. surat dan surat keluar sebanyak surat dengan tahapan, sebagai berikut
 
  1. Pengurusan Surat
  2. Penataan Berkas
  3. Pemeliharaan Arsip
  4. Menyusun perencanaan dan melakukan pengadaan barang inventaris berdasarkan skala prioritas dengan usaha
  5. Menertibkan pembukuan barang-barang inventaris
  6. Penertiban Pengelolaan Perpustakaan
  7. Melaksanakan laporan barang inventaris tepat waktu, yaitu laporan semester dan laporan tahunan.

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja

Tugas Dan Fungsi Bidang Kepaniteraan
Pengadilan Agama Baturaja
Panitera Muda Gugatan
  1. Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;
  3. Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan;
  4. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;
  5. Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;
  6. Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan;
  7. Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Panitera Muda Permohonan

  1. Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;
  4. Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;
  5. Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;
  6. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;
  7. Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan;
  8. Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;
  9. Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hokum;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Panitera Muda Hukum

  1. Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;
  2. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti
  3. Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;
  4. Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;
  5. Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya

Piagam Penghargaan

No.

Kategori Piagam Penghargaan

File

1.

PIAGAM PENGHARGAAN JUARA I KATEGORI ADMINISTRASI PERKARA PENGADILAN AGAMA KELAS I TAHUN 2021

download-pdf.jpg
2. PIAGAM PENGHARGAAN JUARA II IMPLEMENTASI APLIKASI BADILAG KATEGORI E-REGISTER PATUH DAN TEPAT WAKTU download-pdf.jpg
3. PIAGAM PENGHARGAAN JUARA HARAPAN I APLIKASI APPRO SEWILAYAH PALEMBANG download-pdf.jpg
4. PIAGAM PENGHARGAAN JUARA HARAPAN I KOMPETISI WEBSITE SEWILAYAH PTA PALEMBANG download-pdf.jpg
5. PIAGAM PENGHARGAAN KATEGORI NILAI ABS TERBAIK SEWILAYAH PALEMBANG download-pdf.jpg
6. PIAGAM PENGHARGAAN NILAI SIKEP TERBAIK SEWILAYAH PALEMBANG download-pdf.jpg

Statistik Pegawai

                                                                        STATISTIK PEGAWAI TAHUN 2026

                WhatsApp Image 2026-06-24 at 08.42.31.jpegstatistik pegawai.JPGPEGAWAI TAHUN 2025 WEB .png

PEGAWAI TAHUN 2024 WEB.png                     

 

statistik pegawai tahun 2023.jpeg

Statistik Pegawai 2022.jpg

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja