Peraturan & Kebijakan

portfolio

Peraturan & Kebijakan

Berisikan Menu Tentang Peraturan-Peraturan dan Kebijakan-Kebijakan, Baik dari Mahkamah Agung RI Maupun Peraturan Yang Berlaku Di Pengadilan.

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kesekretariatan Pengadilan Agama Baturaja

Tugas Dan Fungsi Bidang Kesekretariatan
Pengadilan Agama Baturaja
 
KEPEGAWAIAN
Dalam upaya peningkatan penyelenggaraan administrasi kepegawaian sesuai dengan pola bindalmin, telah dijalankan tugas-tugas bagian kepegawaian sebagai berikut :
1. Melaksanakan laporan kepegawaian setiap bulan April dan Oktober meliputi Daftar Pegawai yang telah mencapai masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
2. Membuat laporan KP. 4 ke KPPN setiap akhir tahun;
3.
Membuat keterangan kenaikan gaji berkala bagi pegawai yang telah sampai waktunya dan telah memenuhi syarat;
4. Membuat job description untuk setiap pegawai;
5. Membuat DP.3 setiap akhir tahun;
6. Membuat surat keterangan masih menduduki jabatan dan surat keterangan melaksanakan tugas bagi pejabat pada setiap akhir tahun;
7. Membuat DUK setiap akhir tahun;
8. Membuat Bezeeting Formasi setiap akhir tahun.

 KEUANGAN DAN PERENCANAAN

Dalam upaya peningkatan  penyelenggaraan administrasi keuangan sesuai dengan pola bindalmin lembaga peradilan, maka tugas urusan keuangan adalah sebagai berikut :
 
1. Meningkatkan tertib administrasi keuangan :  
  a. Membuat perencanaan anggaran berdasarkan kebutuhan;
  b. Menyusun DUK pada awal tahun anggaran;
  c. Menyusun rencana penggunaan anggaran rutin, yang terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang dan belanja pemeliharaan serta belanja dinas yang dibuat untuk satu tahun anggaran.
2. Melaksanakan laporan keuangan tepat waktu, meliputi :
  a. Laporan bulanan realisasi anggaran belanja;
  b. Laporan bulanan LKKA dan LKKR;
  c. Laporan triwulan pelaksanaan anggaran rutin;
  d. Laporan tahunan pelaksanaan anggaran rutin

 UMUM

1. Menyelenggarakan administrasi perlengkapan, seperti :  
   
  1. Membuat rencana pembelian kebutuhan barang/jasa setiap triwulan dan pemeliharaan perlengkapannya secara tertulis;
  2. Melaksanakan pembelian barang setiap bulan sesuai dengan rencana kebutuhan yang dibuat;
  3. Menyimpan ATK dan mendistribusikannya setelah ada permintaan;
  4. Mendistribusikan barang-barang inventaris;
  5. Menertibkan pembukuan barang inventaris, meliputi :
 
   
–       Memberi nomor register barang inventaris yang baru;
–       Mencatat barang inventaris yang baru dalam BIB;
–       Membuat dan mengirim laporan semester dan tahunan
–       Memperbaharui DIR sesuai keberadaan barang
2. Melakukan inventaris semua barang milik/kekayaan Negara pada kantor Pengadilan Agama Baturaja
 
Pengelolaan surat pada Pengadilan Agama Baturaja menggunakan sistem kearsipan dinamis. Surat-surat yang dianggap penting dan memerlukan tindak lanjut menggunakan kartu kendali, sedangkan surat biasa dan tidak memerlukan tindak lanjut cukup memakai lembar disposisi, disalurkan melalui hirarki dan diarsipkan oleh bagian umum.
Dalam tahun 2009 telah dikelola surat masuk sebanyak .. surat dan surat keluar sebanyak surat dengan tahapan, sebagai berikut
 
  1. Pengurusan Surat
  2. Penataan Berkas
  3. Pemeliharaan Arsip
  4. Menyusun perencanaan dan melakukan pengadaan barang inventaris berdasarkan skala prioritas dengan usaha
  5. Menertibkan pembukuan barang-barang inventaris
  6. Penertiban Pengelolaan Perpustakaan
  7. Melaksanakan laporan barang inventaris tepat waktu, yaitu laporan semester dan laporan tahunan.

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja

Tugas Dan Fungsi Bidang Kepaniteraan
Pengadilan Agama Baturaja
Panitera Muda Gugatan
  1. Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
  2. Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;
  3. Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan;
  4. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;
  5. Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;
  6. Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan;
  7. Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Panitera Muda Permohonan

  1. Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;
  4. Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;
  5. Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;
  6. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;
  7. Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan;
  8. Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;
  9. Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hokum;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Panitera Muda Hukum

  1. Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;
  2. Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti
  3. Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;
  4. Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;
  5. Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya

Piagam Penghargaan

No.

Kategori Piagam Penghargaan

File

1.

PIAGAM PENGHARGAAN JUARA I KATEGORI ADMINISTRASI PERKARA PENGADILAN AGAMA KELAS I TAHUN 2021

download-pdf.jpg
2. PIAGAM PENGHARGAAN JUARA II IMPLEMENTASI APLIKASI BADILAG KATEGORI E-REGISTER PATUH DAN TEPAT WAKTU download-pdf.jpg
3. PIAGAM PENGHARGAAN JUARA HARAPAN I APLIKASI APPRO SEWILAYAH PALEMBANG download-pdf.jpg
4. PIAGAM PENGHARGAAN JUARA HARAPAN I KOMPETISI WEBSITE SEWILAYAH PTA PALEMBANG download-pdf.jpg
5. PIAGAM PENGHARGAAN KATEGORI NILAI ABS TERBAIK SEWILAYAH PALEMBANG download-pdf.jpg
6. PIAGAM PENGHARGAAN NILAI SIKEP TERBAIK SEWILAYAH PALEMBANG download-pdf.jpg

Statistik Pegawai

                                                                        STATISTIK PEGAWAI TAHUN 2026

                WhatsApp Image 2026-06-24 at 08.42.31.jpegstatistik pegawai.JPGPEGAWAI TAHUN 2025 WEB .png

PEGAWAI TAHUN 2024 WEB.png                     

 

statistik pegawai tahun 2023.jpeg

Statistik Pegawai 2022.jpg

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan

TUGAS POKOK

Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan  Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a. perkawinan,

b. waris,

c. wasiat,

d. hibah,

e. wakaf,

f.  zakat,

g. Infaq,

h. shadaqah; dan

i. ekonomi syari'ah.

FUNGSI

1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49  Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)

2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).

5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

6. Fungsi Lainnya :

A. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

B. Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja