JAM KERJA

FUNGSI DAN TUGAS PENGADILAN AGAMA BATURAJA
A. TUGAS POKOK
Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. Infaq, h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
B. FUNGSI
1. Fungsi Mengadili (Judicial Power)
yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
2. Fungsi Pembinaan
yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
3. Fungsi Pengawasan
yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006)
4. Fungsi Nasehat
yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
5. Fungsi Administratif
yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
6. Fungsi Lainnya
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
WILAYAH YURIDIKSI PENGADILAN AGAMA BATURAJA
Secara geografis Kabupaten Ogan Komering Ulu (sebelum pemekaran) terletak diantara 103o 40’ Bujur Timur sampai dengan 104o 33’ Bujur Timur, dan 3o 45’ Lintang Selatan sampai dengan 4o 55’ Lintang Selatan, atau terletak pada jalur Lintas Tengah Trans Sumatera, yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

| Sebelah Utara |
Kecamatan Rambang dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim dan Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
|
| Sebelah Selatan |
Kecamatan Simpang, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Kisam Tinggi dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan;
|
| Sebelah Barat |
Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
|
| Sebelah Timur |
Kecamatan Cempaka, Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II, Kecamatan Buay Pemuka Peliung dan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU TIMUR Provinsi Sumatera Selatan.
|
97,06 KM2 atau 4,93% dari luas Provinsi Sumatera Selatan (97.257,72 KM2) yang terbagi dalam 13 Kecamatan, 14 Kelurahan dan 143 Desa.
|
Luas Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan Kecamatan
|
|
No.
|
Kecamatan
|
Luas Wilayah
|
Keterangan
|
|
1.
|
Baturaja Barat |
117,40 KM2
|
5 Kelurahan 7 Desa |
|
2.
|
Baturaja Timur |
109,96 KM2
|
9 Kelurahan 4 Desa |
|
3.
|
Sosoh Buay Rayap |
375,00 KM2
|
11 Desa |
|
4.
|
Pengandonan |
249,00 KM2
|
12 Desa |
|
5.
|
Peninjauan |
618,68 KM2
|
16 Desa |
|
6.
|
Semidang Aji |
714,00 KM2
|
21 Desa |
|
7.
|
Ulu Ogan |
600,00 KM2
|
7 Desa |
|
8.
|
Lubuk Batang |
747,00 KM2
|
15 Desa |
|
9.
|
Lengkiti |
481,06 KM2
|
22 Desa |
|
10.
|
Lubuk Raja |
68,71 KM2
|
7 Desa |
|
11.
|
Sinar Peninjauan |
85,32 KM2
|
6 Desa |
|
12.
|
Muara Jaya |
334,93 KM2
|
7 Desa |
|
13.
|
Kedaton Peninjauan Raya | 296,00 KM2 | 8 Desa |
|
Jumlah
|
4.797,06 KM2
|
Jumlah = 14 Kelurahan , 143 Desa | |
Topografi dan ketinggian diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu berkisar antara 100 – 1.000 meter lebih diatas permukaan laut, Bentuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu bervariasi dari datar sampai bergunung – gunung atau dari 0–2 % hingga diatas 40 %. Keadaan lereng 0-2 % (luas 61.781 ha) lereng 2-15 % (luas 142.968 ha), lereng 15-40 % (luas 71.564 ha).
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Syukur Alhamdulillah senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas diluncurkannya website resmi Pengadilan Agama Baturaja dengan alamat domain www.pa-baturaja.go.id. Memenuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka website ini dibuat sebagai media informasi bagi para pencari keadilan serta masyarakat luas yang membutuhkannya. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi dan merupakan implementasi dari SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman pelayanan Informasi di Pengadilan.
Website resmi ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan Pengadilan Agama Baturaja, informasi perkara, prosedur perkara, agenda persidangan, dan berita-berita lainnya. Saran, masukan dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari masyarakat luas untuk kemajuan website dan tentunya kemajuan Pengadilan Agama Baturaja.
Kami berharap dengan adanya website ini dapat mendukung upaya transparansi, akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat, demi terwujudnya badan peradilan yang agung.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Hari bersejarah, Kamis petang sekitar pukul 17.00 WIB bertepatan pada tanggal 25 Agustus 2011, keluarga besar Pengadilan Agama (PA) Baturaja mengukir sejarah baru selama berdirinya Pengadilan Agama yang melayani masyarakat di tiga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Sejarah itu diaplikasikan dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor PA Baturaja kelas 1 B, “sederhana, berkesan, dan penuh makna,” demikian kiranya ungkapan sebagian masyarakat dan para tokoh pembangunan yang turut serta menyaksikan acara tersebut.
Kendatipun sederhana, acara peletakan batu pertama dan buka bersama itu dengan antusias dihadiri oleh seluruh pegawai PA Baturaja yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua PA Baturaja, Panitera/Sekretaris PA Baturaja, para Hakim, pejabat fungsional dan struktural serta para pegawai PA Baturaja.
Lokasi pembangunan gedung kantor PA Baturaja letaknya sangat strategis, tepat di jalan lintas sumatera (Sumatera Selatan-Lampung) dan berhadapan dengan Kantor Bupati OKU (Pemda), sebuah lokasi yang bermakna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Pengadilan Agama Baturaja merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (Baturaja). Pengadilan Agama Baturaja merupakan salah satu Pengadilan Tingkat Pertama Klas IB yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Pengadilan Agama Baturaja didirikan sejak tahun 1957 berdasarkan :
1. Pasal 98 Undang-Undang Dasar Sementara Jo. Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1957 tentang : "Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah diluar Jawa dan Madura". yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Nomor 99 Tahun 1957, Peraturan mana yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI K. H. Mohammad Iljas dan Menteri Kehakiman RI GA. Maengkom dan Presiden RI Soekarno per tanggal 5 Oktober 1957.
3. Penetapan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 Nopember 1957 tentang :"Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah di Sumatera, yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1441, Penetapan mana diterbitkan oleh Menteri Agama RI K.H. Mohamad Iljas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 dan Permenag Nomor 58 Tahun 1957 tersebut didirikanlah Pengadilan Agama Baturaja yang dalam nomenklatur Permenag disebutkan di wilayah ke IV. Sumatera Selatan didirikan Pengadilan Agama (No. 49 yang bernama Baturaja) bersamaan Pengadilan Agama Palembang, Lahat, Lubuk Linggau, Bengkulu, Tanjung Karang dan Pangkal Pinang, masing-masing di urutan 48,50,51, 52, 53 dan 54.
Seperti umumnya sebuah Pengadilan, ketika pertama kali berdiri masih Kelas II. Kemudian terhitung tanggal 13 Mei 2009 melalui surat Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/SEK/SK/V/2009 Tanggal 13 Mei 2009 Tentang Peningkatan Kelas Pada Dua Belas Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iah Kelas II Menjadi Kelas I B dan Empat Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iah Kelas I B Menjadi Kelas I A, Pengadilan Agama Baturaja termasuk salah satu Pengadilan Agama yang naik kelas menjadi Pengadilan Agama Kelas IB.
Selanjutnya terhitung tanggal 4 Juli 2022 melalui surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 794/SEK/SK/VII/2022 Tentang Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Baturaja, maka berdasarkan surat tersebut Pengadilan Agama Baturaja resmi naik kelas dari Kelas I B menjadi Kelas I A.
Berikut Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Baturaja yang pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Baturaja Hingga Sekarang :
|
No |
Daftar Nama Ketua Pengadilan Agama Baturaja |
Periode |
Foto |
|
1 |
K.H. Agusnan |
1971 - 1975 |
![]() |
|
2 |
Drs. Habiburahman |
1975 - 1983 |
![]() |
|
3 |
Drs. H. Zen Sahib |
1983 - 1986 |
![]() |
|
4 |
Drs. H. Abdul Khohar Ilyas |
1990 - 1998 |
![]() |
|
5 |
Drs. Abbas Fauzisss |
1998 - 2001 |
![]() |
|
6 |
Drs. H. Imamuddin, S.H. |
2001 - 2004 |
|
|
7 |
Drs. H. M. Rusli Mansur, S.H., M.H.I. |
2004 - 2007 |
![]() |
|
8 |
Drs. H. Suyadi, M.H. |
2007 - 2011 |
![]() |
|
9 |
Drs. H. Sudirman, M.H. |
2011 - 2014 |
![]() |
|
10 |
Dra. Hasnayetti M, M.A. |
2014 - 2016 |
|
|
11 |
Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. |
2016 - 2018 |
![]() |
|
12. |
Dra. Sri Wahyuningsih, S.H., M.H.I. |
2018 - 2019 |
![]() |
|
13 |
Drs. Ikhsan, S.H., M.A. |
2019 - 2020 |
![]() |
|
14 |
Drs. MURDANI, S.H. |
2020 - 2021 |
|
|
15 |
H.Zulkifli, S.Ag, S.H , M.H |
2021- 2022 |
|
|
16 |
Sri Roslinda, S.Ag.,M.H |
2022-2026 |
|
|
17 |
Dr. H. AMAN, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M.. |
2026-Sekarang |
![]() |
Berikut Daftar Nama Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja Hingga Sekarang :
|
No |
Daftar Nama Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja |
Periode |
Foto |
|
1 |
Drs. H. Abdul Kohar Ilyas |
1983 - 1986 |
![]() |
|
2 |
Drs. H. Imamudin |
1986 - 1987 |
|
|
3 |
Drs. H. Husin Fikri |
1987 - 1999 |
![]() |
|
4 |
Dra. Hj. Nurlaila Thoib, S.H., M.H.I. |
1999 - 2008 |
![]() |
|
5 |
H. A. Madjid A Rahman, S.H. |
2008 - 2010 |
![]() |
|
6 |
Abdul Karim DL, S.Ag. |
2010 - 2012 |
![]() |
|
7 |
Drs. Karim |
2013 - 2016 |
![]() |
|
8 |
Dra. Sri Wahyuningsih, S.H., M.H.I. |
2016 - 2018 |
![]() |
|
9 |
Solahuddin Sibagabariang, S.Ag., M.H. |
2019 - 2020 |
|
|
10 |
H.Zulkifli, S.Ag, S.H, M.H |
2020 |
![]() |
|
11 |
Korik Agustian, S.Ag, M.Ag |
2021 - 2022 |
|
|
12 |
SAIFULLAH ANSHARI, S.Ag., M.Ag. |
2023-2024 |
|
|
13 |
AMAN, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M.. |
2024-2026 |
|
Berikut Daftar Nama Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Baturaja yang pernah menjabat sebagai Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Baturaja Hingga Sekarang :
|
No |
Daftar Nama Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Baturaja |
Periode |
Foto |
|
1 |
Drs. Alian Raja (Panitera/Sekretaris) |
1987 - 1998 |
|
|
2 |
Husnul Arifin, S.Ag. (Panitera/Sekretaris) |
1998 - 1999 |
![]() |
|
3 |
Bahrun Agani, S.Ag. (Panitera/Sekretaris) |
1999 - 2004 |
|
|
4 |
Drs. Jamaludin, S.H. (Panitera/Sekretaris) |
2004 - 2008 |
|
|
|
Drs. Nawawi (Panitera/Sekretaris) |
2008 - 2011 |
|
|
6 |
Drs. H. Umar, S.H., M.M. (Panitera/Sekretaris) |
2011 - 2015 |
|
|
7 |
Drs. Suratman Hardi (Panitera/Sekretaris) |
2015 |
|
|
8 |
Drs. Suratman Hardi (Panitera) |
2015 - 2020 |
|
|
9 |
Drs. Efendi (Panitera) |
2020 - 2021 |
|
|
10 |
H.Khairuddin, S.Ag, S.H, M.H.I (Panitera) |
2021- 2024 |
|
|
11 |
Ahmad Fikri,S.H,I M.H.I (Panitera) |
2024- Sekarang |
|
|
12. |
Hj. Damai Liza, S.Ag. (Sekretaris) |
2016 - Sekarang |
|

Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 7 Kemelak Bindung Langit Baturaja
Telp : (0735) 321996 Fax : (0735) 320154
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-baturaja.go.id
Berikut ditampilkan lokasi Pengadilan Agama Baturaja.