PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Pengadilan Agama Prabumulih Tahun 2026, adalah sebagai berikut :
Download SK PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( PPID ) 2026
| No | Jabatan | Nama |
Keterangan |
| 1. | Dewan Pertimbangan | Sri Roslinda, S.Ag., M.H | Ketua |
| 2. | Dewan Pertimbangan |
Ahmad Fikri, S.H.I., M.H.I |
Panitera
|
| 3. | Atasan PPID | Damai Liza, S.Ag | Sekretaris |
| 4. | PPID | Fahrizal, S.H.I | Panitera Muda Hukum |
| 5. |
PPID Pelaksana |
Andi Fajaryani, S.H |
Panitera Muda Gugatan
|
|
Marisa Farhana, S.H.I |
Panitera Muda Permohonan |
||
|
Nuniek Handayani, S.H |
Kasubbag Umum dan Keuangan |
||
|
Susi Susanti, SE |
Kasubbag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan |
||
|
Teddy Nuansyah, S.H |
Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana |
||
|
Ramona Nopera, S.H |
Analisis Perkara Peradilan |
Kontak untuk Penanggungjawab Informasi yang dapat dihubungi
Whatsapp : 0851-8525-3625
e-mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan Atasan PPID
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerjanya secara baik dan efisien.
- Mengangkat PPID.
- Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerjanya serta situs resmi apabila memungkinkan.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit / satuan kerjanya.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di unit / satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit / satuan kerjanya.
- Mewakili unit / satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di unit / satuan kerjanya, jika dibutuhkan.
Tugas, Tanggungjawab, dan Kewenangan PPID
- Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi yang berada di unit / satuan kerjanya.
- Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit / satuan kerja dibawahnya dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif.
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Informasi.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak.
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Informasi.
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- PPID bertanggung jawab kepada atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi
- Menerima dan memilah permohonan informasi.
- Meneruskan pemohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
- Membantu dan menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.
- Petugas Informasi bertanggung jawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi
- Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan informasi.
- Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID.
Dewan Pertimbangan
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID /PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.





