Alur Sengketa Informasi

📄 Alur Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik
  2. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

  3. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.

  4. Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.

  5. Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

  6. Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.

Dasar Hukum KIP

📄 Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik

Kepatuhan sistem manajemen informasi PPID Pengadilan Agama Lahat berdiri kukuh di atas fondasi hukum nasional dan instruksi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berikut ini:

  • Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
  • Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
  • Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan (Revisi atas SK KMA 1-144/2011).
  • Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik.

Daftar Informasi Publik

No. Ringkasan Isi Informasi Pejabat yang Menguasai Informasi Penanggung Jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi Jangka Waktu Penyimpanan atau retensi arsip
1 Profil Pengadilan Agama Baturaja Sub PTIP Kasubbag PTIP 1 Tahun
2 Prosedur Beracara Panmud Hukum Panmud Hukum 1 Tahun
3 Biaya Pendaftaran Perkara Panmud Hukum Panmud Hukum 1 Tahun
4 Agenda Sidang Pada Pengadilan Tingkat Pertama Panmud Hukum Panmud Hukum 1 Tahun
5 Hak atas biaya perkara cuma-cuma/prodeo Panmud Hukum Panmud Hukum 1 Tahun
6 Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi Panmud Hukum Panmud Hukum 1 Tahun
7 Biaya untuk memperoleh salinan informasi Panmud Hukum Panmud Hukum 1 Tahun
8 Program Kerja Sub PTIP Kasubbag PTIP 1 Tahun
9 Laporan Tahunan Sub PTIP Kasubbag PTIP 1 Tahun
10 Laporan Keuangan Sub Umum dan Keuangan Kassubag Umum dan Keuangan 1 Tahun
11 Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LKjIP) Sub PTIP Kasubbag PTIP 1 Tahun
12 Daftar Aset dan Inventaris Sub Umum dan Keuangan Kassubag Umum dan Keuangan 1 Tahun
13 Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa sub Umum dan Keuangan Kassubag Umum dan Keuangan 1 Tahun
14 Laporan Akses Informasi Panmud Hukum Panmud Hukum 1 Tahun
15 Prosedur Evakuasi dan Keadaan Darurat Sub Umum dan Keuangan Kassubag Umum dan Keuangan 1 Tahun
16 Laporan tentang Pengawasan dan Pendisiplinan Sub Kepegawaian dan Ortala Kasubbag Kepegawaian dan Ortala 1 Tahun
17 Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian Sub Kepegawaian dan Ortala Kasubbag Kepegawaian dan Ortala 1 Tahun
18 Standar Pelayanan Pengadilan Panmud Hukum Panmud Hukum 1 Tahun
19 Standar Operasional Prosedur Panitera dan Sekretaris Panitera dan Sekretaris 1 Tahun

Daftar Informasi yang Dikecualikan

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

dan Sesuai Standar Perki 1 Tahun 2021

SK Ketua Pengadilan Agama Bandung  – Penetapan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Pengadilan Agama Bandung

Informasi yang Dikecualikan
1 Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
  a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
  b Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat  mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  c Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  d Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  e Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  f Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  g Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  h Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;
  i Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan;
  j Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
2 Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
3 Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
  a Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  b Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  c Sasaran Kerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
  d Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
  e Identitas Hakim dan Aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  f Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan;
  g Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu 

Visi dan MIsi PPID

VISI DAN MISI PPID PENGADILAN AGAMA BATURAJA KELAS IA

VISI:

Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Secara Modern Menuju Peradilan Yang Agung

MISI:

  • Menyediakan Informasi Publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Memberikan Layanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana
  • Memastikan Pengelolaan Layanan Informasi Publik didukung oleh suberdaya manusia yang profesional dan berintegritas
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang mutakhir untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja