Peraturan & Kebijakan

portfolio

Peraturan & Kebijakan

Berisikan Menu Tentang Peraturan-Peraturan dan Kebijakan-Kebijakan, Baik dari Mahkamah Agung RI Maupun Peraturan Yang Berlaku Di Pengadilan.

ZONA INTEGRITAS

 

 

11.png 2.png 3.png 4.png 5.png  6.png  

PERSYARATAN BERPERKARA

1689677268468857789266936791024.jpg 16896773618705723556549150852681.jpg 16896773774532340120890928275787.jpg 16896773900286475865364208910229.jpg 16896773141071278305947578959449.jpg  

16896772363151228175548392143919.jpg 16896772212215076569911498596718.jpg 16896772011505259154961730943723.jpg 1689677172584505420357900875295.jpg 16896772837572097418791669908817.jpg

16896772987865738509023437124706.jpg 16896773282372071928566090343300.jpg 1689677254455476835126034141837.jpg 16896774029563292834738557870345.jpg 16896773461811868480327722497236.jpg

 

 

Hukuman Disiplin

DATA STATISTIK HUKUMAN DISIPLIN

HAKIM DAN PNS PENGADILAN AGAMA BATURAJA

TAHUN 2017

No Bulan Nama / Nip Jabatan Jenis Hukuman Peraturan yang Dilangggar Keterangan
 1  Januari -  - - - Nihil
 2  Februari  -  - - - Nihil
 3  Maret  -  - - - Nihil
4 April - - - - Nihil
5 Mei  - Nihil 
6 Juni Nihil 
7 Juli Nihil 
8 Agustus  -  -  -  - Nihil
9 September  -  -  - Nihil
10 Oktober  -  - Nihil
11 November          
12 Desember          

 

DATA STATISTIK HUKUMAN DISIPLIN

HAKIM DAN PNS PENGADILAN AGAMA BATURAJA

TAHUN 2016

No Bulan Nama / Nip Jabatan Jenis Hukuman Peraturan yang Dilangggar Keterangan
 1  Januari -  - - - Nihil
 2  Februari  -  - - - Nihil
 3  Maret  -  - - - Nihil
4 April - - - - Nihil
5 Mei - - - - Nihil
6 Juni - - - - Nihil
7 Juli - - - - Nihil
8 Agustus - - - - Nihil
9 September - - - - Nihil
10 Oktober -  - Nihil
11 November Nihil 
12 Desember Nihil 

 

DATA STATISTIK HUKUMAN DISIPLIN

HAKIM DAN PNS PENGADILAN AGAMA BATURAJA

TAHUN 2015

No Bulan Nama / Nip Jabatan Jenis Hukuman Peraturan yang Dilangggar Keterangan
 1  Januari -  - - - Nihil
 2  Februari  -  - - - Nihil
 3  Maret  -  - - - Nihil
4 April - - - - Nihil
5 Mei - - - - Nihil
6 Juni - - - - Nihil
7 Juli - - - - Nihil
8 Agustus - - - - Nihil
9 September - - - - Nihil
10 Oktober -  - Nihil
11 November Nihil 
12 Desember Nihil 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hari Kerja

A.  Jadwal Jam Kerja dan Pulang Pegawai :

  • Hari senin – kamis pukul 08.00 s/d pukul 16.30
  • Hari Jum’at pukul 08.00 s/d pukul 17.00

B. Jam Istirahat :

  • Hari senin – kamis pukul 12.00 s/d pukul 13.00
  • Hari Jum’at pukul 11.30 s/d pukul 13.00

Jam Kerja

Pengadilan Agama Baturaja Memberikan Pelayanan dari hari Senin sampai dengan Jumat dengan jam kerja sebagai berikut :

Hari

Jam Pelayanan

Istirahat

 

Senin

08:00 – 16:30

12:00 – 13:00

 

Selasa

08:00 – 16:30

12:00 – 13:00

 

Rabu

08:00 – 16:30

12:00 – 13:00

 

Kamis

08:00 – 16:30

12:00 – 13:00

 

Jumat

08:00 – 16:30

11:30 – 13:00

 

Sabtu

Tutup

Tutup

 

Minggu

Tutup

Tutup

 

Fungsi, Tugas & Yuridiksi

FUNGSI DAN TUGAS PENGADILAN AGAMA BATURAJA

A.    TUGAS POKOK

Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. Infaq, h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.

B.     FUNGSI

1.     Fungsi Mengadili (Judicial Power)
yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

2.     Fungsi Pembinaan
 
yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

3.     Fungsi Pengawasan

yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006)

4.     Fungsi Nasehat

yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).

5.     Fungsi Administratif

yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).

6.     Fungsi Lainnya

Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti KEMENAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

 

WILAYAH YURIDIKSI PENGADILAN AGAMA BATURAJA

Secara geografis Kabupaten Ogan Komering Ulu (sebelum pemekaran) terletak diantara 103o 40’ Bujur Timur sampai dengan 104o 33’ Bujur Timur, dan 3o 45’ Lintang Selatan sampai dengan 4o 55’ Lintang Selatan, atau terletak pada jalur Lintas Tengah Trans Sumatera, yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Provinsi Bengkulu, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :

Peta Yuridiksi Pengadilan Agama Baturaja.png

Sebelah Utara
Kecamatan Rambang dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim dan Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Selatan
Kecamatan Simpang, Kecamatan Muaradua, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kecamatan Buay Runjung, Kecamatan Kisam Tinggi dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Barat
Kecamatan Semendo Darat Ulu, Kecamatan Semendo Darat Laut, Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Sebelah Timur
Kecamatan Cempaka, Kecamatan Madang Suku I, Kecamatan Madang Suku II, Kecamatan Buay Pemuka Peliung dan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU TIMUR Provinsi Sumatera Selatan.

 97,06 KM2 atau 4,93% dari luas Provinsi Sumatera Selatan (97.257,72 KM2) yang terbagi dalam 13 Kecamatan, 14 Kelurahan dan 143 Desa.

Luas Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Berdasarkan Kecamatan

 

No.
Kecamatan
Luas Wilayah
Keterangan
1.
Baturaja Barat
117,40 KM2
5 Kelurahan 7 Desa
2.
Baturaja Timur
109,96 KM2
9 Kelurahan 4 Desa
3.
Sosoh Buay Rayap
375,00 KM2
11 Desa
4.
Pengandonan
249,00 KM2
12 Desa
5.
Peninjauan
618,68 KM2
16 Desa
6.
Semidang Aji
714,00 KM2
21 Desa
7.
Ulu Ogan
600,00 KM2
7 Desa
8.
Lubuk Batang
747,00 KM2
15 Desa
9.
Lengkiti
481,06 KM2
22 Desa
10.
Lubuk Raja
68,71 KM2
7 Desa
11.
Sinar Peninjauan
85,32 KM2
6 Desa
12.
Muara Jaya
334,93 KM2
7 Desa
13.
Kedaton Peninjauan Raya  296,00 KM2 8 Desa
Jumlah
4.797,06 KM2
Jumlah  = 14 Kelurahan , 143 Desa

 Topografi dan ketinggian diwilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu berkisar antara 100 – 1.000 meter lebih diatas permukaan laut, Bentuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu bervariasi dari datar sampai bergunung – gunung atau dari 0–2 % hingga diatas 40 %. Keadaan lereng 0-2 % (luas 61.781 ha) lereng 2-15 % (luas 142.968 ha), lereng 15-40 % (luas 71.564 ha).

 

 

 

Kata Pengantar Ketua Pengadilan Agama Baturaja

 Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Syukur Alhamdulillah senantiasa kita panjatkan ke hadirat Allah SWT atas diluncurkannya website resmi Pengadilan Agama Baturaja dengan alamat domain www.pa-baturaja.go.id.  Memenuhi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka website ini dibuat sebagai media informasi bagi para pencari keadilan serta masyarakat luas yang membutuhkannya. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi dan merupakan implementasi dari SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman pelayanan Informasi di Pengadilan.

Website resmi ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan Pengadilan Agama Baturaja, informasi perkara, prosedur perkara, agenda persidangan, dan berita-berita lainnya. Saran, masukan dan kritik yang bersifat membangun sangat kami harapkan dari masyarakat luas untuk kemajuan website dan tentunya kemajuan Pengadilan Agama Baturaja.

Kami berharap dengan adanya website ini dapat mendukung upaya transparansi, akuntabilitas, serta membangun kepercayaan masyarakat, demi terwujudnya badan peradilan yang agung.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

 

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

Copyright © 2021 - Pengadilan Agama Baturaja