Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja
Tugas Dan Fungsi Bidang Kepaniteraan
Pengadilan Agama Baturaja
Panitera Muda Gugatan
- Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
- Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin;
- Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan;
- Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti;
- Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan;
- Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan;
- Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Permohonan
- Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir;
- Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin;
- Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan;
- Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP;
- Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan;
- Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti;
- Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan;
- Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan;
- Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hokum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Panitera Muda Hukum
- Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum;
- Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti
- Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan;
- Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya;
- Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya






