BRIEFING PELAYANAN PENGADILAN AGAMA BATURAJA

Baturaja, 1 April 2026 — Pengadilan Agama Baturaja melaksanakan kegiatan briefing pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Baturaja, NUNIEK HANDAYANI, S.H. Kegiatan tersebut diikuti oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), para pelaksana, CPNS, serta petugas keamanan, dan berlangsung di ruang resepsionis Pengadilan Agama Baturaja.
Transparansi informasi adalah keterbukaan pengadilan dalam memberikan informasi yang *mudah diakses, jelas, dan benar* kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan.
Keterbukaan ini merupakan *hak pencari keadilan* dan kewajiban pengadilan, sebagaimana diatur dalam *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008* tentang Keterbukaan Informasi Publik dan kebijakan *Mahkamah Agung Republik Indonesia*.
Pencari keadilan berhak mengetahui *alur berperkara, biaya perkara, jadwal sidang, status perkara, dan putusan pengadilan* secara transparan tanpa dipersulit.
Transparansi informasi bertujuan untuk *mewujudkan pelayanan yang adil, mencegah penyimpangan, dan meningkatkan kepercayaan publik* terhadap pengadilan.
Oleh karena itu, seluruh aparatur pengadilan wajib memberikan informasi secara *profesional, ramah, dan bertanggung jawab*.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilagmari
@pta_palembang
@kemenpanrb
___________
P.A.K.A.M.
Profesional - Amanah - Kerja Keras - Akuntabel - Melayani






