PERUBAHAN HARI LIBUR NASIONAL MAULID NABI MUHAMMAD SAW
BATURAJA, 19 OKTOBER 2021

Berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Hari Libur Nasional pada Selasa 19 Oktober 2021 dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah harus bergeser ke tanggal 20 Oktober 2021
Melansir dari situs web Kemenko PMK, Jumat (18/6/2021), digesernya libur Maulid Nabi 2021 dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama mengantisipasi kemungkinan berkumpulnya masyarakat dan menghindari adanya long weekend.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2021/10/18/05310041/ingat-libur-maulid-digeser-jadi-rabu-20-oktober-asn-dilarang-cuti-18-22?page=all






