PERKARA EKSEKUSI HARTA BERSAMA PADA PENGADILAN AGAMA BATURAJA KELAS IB
Baturaja, 03 Februari 2022_
.
Perkara Permohonan Eksekusi yang diajukan No.03/Pdt.Eks/2021/Pa.Bta atas putusan pengadilan Agama Baturaja Perkara No.186/Pdt.G/2021/Pa.Bta yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pa.Bta tanggal 20 Agustus 2021 yang Ammar putusan nya membagi Harta Bersama Penggugat dan Tergugat.
Permohonan Eksekusi diajukan pada tanggal 23 desember 2021 dan telah dilakukan sidang teguran (AANMANING) pertama pada tanggal 21 desember 2021 selanjutnya diberikan waktu sampai 10 januari 2022. Lalu ada upaya perdamaian putusan PA Baturaja akan dilaksanakan secara sukarela pada tanggal 03 Februari 2022 sehingga dilakukanlah sidang Aanmaning (Teguran) pada tanggal 03 Februari 2022 dengan pelaksanaan sesuai Poin-Poin Perdamaian yang dilakukan oleh Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi.
.jpg)
Terlaksananya Eksekusi Sukarela Harta Bersama dimaksud tentu melalui the art of negotiating dengan para pihak yang berperkara berdasarkan konsep win win solution sehingga Pemohon dan Termohon eksekusi memperoleh apa yang diinginkan masing-masing serta di antara mereka tidak ada yang merasa dirugikan.
Demikian Eksekusi secara sukarela ini yang dilaksanakan oleh Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Baturaja berjalan dengan lancar.
PERKARA EKSEKUSI NO.03/Pdt.EKS/2021/PA.BTA DINYATAKAN SELESAI.
.jpg)






