DAN TERJADI LAGI PERKARA "DAMAI "!!!
Alhamdulillah, keberhasilan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 98/Pdt.G/2022/PA.Bta merupakan pencapaian yang luar biasa.
Dalam mediasi yang ditangani oleh YM. Drs. Jamaludin, S.H (Hakim Pengadilan Agama Baturaja) berakhir dengan damai antara kedua pihak yang berperkara.
Penyelesaian sengketa melalui perdamaian jauh lebih efektif dan efisien, karena dengan perdamaian akan terhindarlah terputusnya silaturrahim (hubungan kasih sayang dan kekeluargaan) dan permusuhan diantara pihak-pihak yang bersengketa.
.jpg)
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa dengan biaya yang ringan dan tidak banyak memakan waktu, tenaga dan biaya. Perdamaian melalui proses mediasi dalam perkara perceraian mempunyai nilai keluhuran tersendiri, karena dengan dicapainya perdamaian dalam perceraian bukan hanya keutuhan rumah tangga saja yang dapat diselamatkan, tetapi juga kelanjutan pemeliharaan anak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya.
Semoga dengan berhasilnya mediasi ini menjadikan motivasi dan menambah semangat terus kinerja hakim mediator dalam mendamaikan pihak yang bersengketa.
.jpg)






