MEDIASI PERKARA CERAI GUGAT BERHASIL SEBAGIAN
Dalam proses sengketa di Pengadilan para pihak wajib terlebih dulu untuk menempuh proses mediasi. Mediasi sendiri adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Pada Hari Kamis tanggal 24 Februari 2022, YM.Korik Agustian, S.Ag., M.Ag selaku Mediator Sekaligus Wakil Ketua PA Baturaja yang melakukan mediasi perkara Cerai Gugat nomor 131/Pdt.G/2022/PA.Bta Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian.
Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi mediator. PA Baturaja bersyukur dan akan terus berupaya meningkatkan nilai keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara.

.jpg)






