PENGADILAN AGAMA BATURAJA KEMBALI ADAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG

Baturaja, 14 April 2022 - Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Baturaja Kelas IB kembali melaksanakan program kerja Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), yaitu melaksanakan sidang diluar gedung (sidang keliling). Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi.

Pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan bertempat di Kantor Desa Suka Pindah di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan Ketua Majelis Hakim Bapak Korik Agustian, S.Ag., M.Ag serta Hakim Anggota Bapak Drs. Jamaludin, S.H., dan Bapak Weri Edwardo, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti Bapak H.Khairuddin, S.Ag., S.H., M.H.I.

Pelaksanaan dan tata cara sidang di luar gedung pengadilan seperti sidang di kantor Pengadilan Agama Baturaja, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
Menurut para pihak berperkara, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ke tempat sidang jauh lebih dekat serta mengurangai waktu dan biaya yang dibutuhkan jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Baturaja.






