Sidang Elektronik di Pengadilan Agama Baturaja

Baturaja | 25 Mei 2023 - Pengadilan Agama (PA) Baturaja menyelenggarakan sidang virtual dalam pemeriksaan perkara Penetapan Ahli Waris Nomor 438/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn dengan hasil Perkara di Cabut yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Kabupaten Madiun dengan PA Baturaja.
Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.
Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court.
Perbedaannya adalah jika sebelumnya e-court baru memberikan tiga layanan yaitu pendaftaran secara elektronik (e-filling), pembayaran secara elektronik (e-payment) serta pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summons) namun e-litigasi memiliki layanan yang lebih luas lagi yaitu bisa melakukan jawab-menjawab secara elektronik (jawaban, replik dan duplik), penyampaian kesimpulan para pihak serta penyampaian putusan pengadilan.
"PA Baturaja PAKAM Nian"







