Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja Bincang Bersama Radio 103.1 Baturaja Mengenai "Tingkat Perceraian di Kabupaten OKU".
Selasa, 12 Oktober 2021_
Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja Bapak Korik Agustian, S.Ag.,M.Ag menghadiri acara Bincang santai bersama Radio 103.1 Baturaja. Acara ini berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.00 WIB dengan Tema “Tingkat Perceraian di OKU” dan Acara ini dipandu oleh Ibung Kholifah yang merupakan Host dari radio 103.1 baturaja.
Dalam bincang tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja menjelaskan tingkat perceraian selama masa pandemi di Kabupeten Ogan Komering Ulu (OKU), Kemudian beliau juga menjelaskan hal-hal apa saja yang bisa menjadi alasan baik bagi suami ataupun isteri untuk mengajukan perkara perceraian, perbedaan Cerai Gugat dan Cerai Talak, seperti apa proses Perceraian, akibat Cerai Talak terhadap suami dan isteri, hingga permohonan Hak Asuh Anak.

Setelah acara bincang-bincang, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari pendengar setia Radio 103.1 Baturaja, pertanyaan yang masuk bisa via telepon maupun Whatsapp. ada yang bertanya mengenai Pernikahan Sirih, kemudian Tahap dan Fungsi Mediasi, berapa biaya pendaftaran perkara serta yang lainnya yang dijawab secara lugas oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja .
Dipenghujung acara Bapak Korik Agustian, S.Ag.,M.Ag. memberikan Himbauan jika ingin mengajukan perkara apapun, termasuk perceraian tidak perlu ragu-ragu, tidak perlu takut , tidak perlu melalui perantara cukup datang langsung ke kantor pengadilan agama, kemudian bagi yang tidak mampu bisa membawa surat keterangan tidak mampu (Program Perkara Prodeo/gratis). dan beliau juga menyampaikan jangan sekali-sekali memberikan uang ke pegawai kami yang bertugas diluar biaya perkara yang sudah ditentukan oleh pengadilan agama, karena itu sangat dilarang dan sanksinya sangat berat bagi petugas yang menerima tips/uang, karena pengadilan agama sekarang menuju Zona Integritas / wilayah bebas korupsi.









