PA BATURAJA KEMBALI BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI PIHAK YANG BERPERKARA
.jpg)
Dalam proses sengketa di Pengadilan para pihak wajib terlebih dulu untuk menempuh proses mediasi. Mediasi sendiri adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu: a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Pada hari Selasa, 21 Juni 2022, YM. Korik Agustian, S.Ag, M.Ag. selaku Mediator yang melakukan mediasi perkara Cerai Talak (CT) nomor 337/Pdt.G/2022/PA.Bta, Hasil dari mediasi tersebut yaitu mediasi berhasil sebagian.
Keberhasilan ini merupakan yang kesekian kalinya bagi mediator. Pengadilan Agama (PA) Baturaja bersyukur dan akan terus berupaya meningkatkan nilai keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan perkara.


.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)




