Pelayanan Persidangan Bagi Anak
- Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak,
- Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pengadilan wajib menyediakan ruang tunggu dan ruang sidang khusus untuk persidangan Anak
- Hakim wajib untuk melindungi hak privasi anak dan menghindarkan anak dari tekanan psikologis, makadengan menyelenggarakan sidang dalam ruangan tertutup.
- Hakim dalam sidang anak tidak mengenakan toga
- Hakim wajib memastikan adanya dampingan dari orang tua atau wali/orang tua asuh atau penasihat hukum atau Bimbingan Pemasyarakatan (BAPAS) untuk mendampingi dan menjelaskan berbagai hal yang bermanfaat bagi kepentingan anak di persidangan.
- Dalam hal diperlukan penahanan maka keputusan menahan harus mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh kepentingan anak atau kepentingan masyarakat. Tempat penahanan bagi anak dipisahkan dari orang dewasa.