Pelayanan Informasi
- Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- SK KMA Nomor 144/KMA/SK/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan
- SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
- Pengadilan menyediakan informasi antara lain mengenai:
- hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
- tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai;
- hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- tata cara memperoleh pelayanan informasi, dan;
- informasi lain yang berdasarkan SK-1-144 Tahun 2011 merupakan informasi publik.
- Pengadilan menyediakan akses informasi terhadap putusan secara online atau melalui situs pengadilan, dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui petugas pada Meja Informasi.
- Pengadilan memberikan jawaban dapat ditindaklanjuti atau tidaknya permohonan informasi selambat lambatnya 6 (enam) hari kerja.
- Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
- Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
- Pengadilan akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai dengan standar wilayah setempat dan tidak memungut biaya lainnya.