Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, menyatakan bahwa Perkara Ekonomi Syariah dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan Gugatan Sederhana atau dengan acara biasa.

Sehubungan dengan adanya PERMA tersebut, maka Ditjen Badan Peradilan Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

No
Surat/Lampiran
Link
1
Surat Pengantar
2
Formulir Gugatan Sederhana
3
Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana
4
Formulir Penetapan Dismissal
5
Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur
6
Formulir Putusan
7
Formulir Memori Keberatan
8
Formulir Kontra Memori Keberatan
9
Formulir Putusan Keberatan
10
Contoh Akta Perdamaian Di Luar Sidang
11
Contoh Putusan Perdamaian
12
SOP Tata Cara Penyelesaian Keberatan Perkara Gugatan Sederhana
13
SOP Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal
14
Register Induk Perkara Gugatan Sederhana

Mekanisme Gugatan Sederhana

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA 99cm x 64 cm.png

Pengambilan Produk

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
Salinan Putusan / Penetapan akan dicetak / diterbitkan sejumlah para pihak yang terkait dalam perkara yang bersangkutan.

Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan) untuk menanyakan Salinan Putusan / Penetapan atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.

Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Salinan Putusan / Penetapan Tersebut.

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan / Penetapan dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Salinan  dan PNBP Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitandi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Salinan Putusan / Penetapan kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Salinan Putusan / Penetapan yang bersangkutan
Syarat  mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan Nomor Perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

1. Akta Cerai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

2. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar)

3. Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

4. Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)

4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000. 

Pengaduan Dugaan Pelanggaran

 

 

Prosedur Peringatan Dini dan Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

 

BERITA DUKA

 

DUKA1.PNG

 

Duka.PNG

 

 

WhatsApp Image 2026-01-08 at 10.14.54.jpeg

 

 

 

Hijau Tua Elegan Ucapan Duka Cita Instagram Post.jpg

Ucapan Duka Cita.jpg

Ucapan Turut Berduka Cita.jpg 

29duka.JPG

29duka.JPG

08duka.JPG

14duka.JPG

innalilahi putih biru .png

 

innalilahi putih biru .png



1 

 

Inna lillahi wainna ilaihi raji’iun

Keluarga Besar Pengadilan Agama Baturaja

 turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya:

Alm.Burhanuddin bin M.Karim

Ayah Kandung dari

Rudi Haryono, S.Pd.I (Pegawai Pengadilan Agama Baturaja)

pada hari Selasa, 21 September 2021

Akan Di kebumikan di Desa Gelumbung, Kota Prabumulih

Semoga almarhum Khusnul Khotimah dan mendapat ampunan, ganjaran dan tempat terbaik di sisi Allah SWT

serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan, aamiin YRA

 

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

                                                                  Ketua                                                        Wakil Ketua                                        

 

 

                                                     H.Zulkifli, S.Ag, S.H, M.H                              Korik Agustian, S.Ag, M.Ag                                                     

Artikel Selanjutnya...

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja