Kepaniteraan PA Baturaja Adakan Bimtek Perkara e-Court
Baturaja | 29 April 2024 - Sebagai upaya peningkatan kemampuan dan kualitas tenaga teknis yang bertanggung jawab atas penggunaan aplikasi e-court untuk pengguna lain, Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja mengadakan bimbingan teknis kepada seluruh aparatur bidang Kepaniteraan PA Baturaja. Bimtek ini dilaksanakan pukul 14.00 WIB, bertempat di ruang Media Center PA Baturaja.
Dalam kegiatan ini bertindak sebagai Pembicara adalah Panitera PA Baturaja Bapak H. Khairuddin, S.Ag., S.H., M.H.I. yang menyampaikan Materi tentang Perkara e-Court (Pengguna Lain).
e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal Pendaftaran perkara secara online, Pembayaran Panjar Biaya secara online, Pemanggilan secara online dan Persidangan secara online mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban).
Adapun manfaat dari penggunaan e-Court adalah Menghemat Waktu dan Biaya dalam proses pendaftaran perkara, Pembayaran Biaya Panjar dilakukan dengan Virtual Account yang dapat dibayarkan melalui bank dan saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia dan Dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses dari berbagai lokasi dan media.
Bagi Pengguna Lain (Perseorangan, Pemerintah, Badan Hukum, dan Kuasa Insidentil) penggunaan e-Court untuk berperkara di PA Baturaja masih sangat minim, diakarenakan masih banyaknya masyarakat yang belum paham teknologi. diharapkan dengan adanya Bimtek ini Petugas Pelayanan dapat membantu dalam proses Perkara e-Court (Pengguna Lain).