PENGADILAN AGAMA BATURAJA GELAR SIDANG CERAI GUGATDAN MEDIASI SECARA TELECONFERENCE
Baturaja, 20 Januari 2026 – Pengadilan Agama Baturaja melaksanakan persidangan secara teleconference dalam perkara cerai gugat Nomor 33/Pdt.G/2026/PA.Bta. Pelaksanaan persidangan ini merupakan bentuk pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung kelancaran proses peradilan.
Sidang yang digelar merupakan sidang pertama dengan agenda pemeriksaan awal perkara, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan mediasi. Persidangan ini dilaksanakan melalui kolaborasi antara Pengadilan Agama Baturaja dengan Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, untuk memfasilitasi para pihak yang berada di wilayah hukum berbeda.
Pelaksanaan sidang jarak jauh tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan domisili para pihak, di mana Penggugat saat ini berdomisili di Baturaja, sedangkan Tergugat berada di wilayah Bekasi. Dengan mekanisme teleconference, proses persidangan dapat tetap berjalan efektif tanpa mengurangi hak-hak para pihak dalam beracara.
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal YM. H. Aman, S.Ag., S.E., S.H., M.H., M.M., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Fahrizal, S.H.I. Seluruh rangkaian persidangan berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Selanjutnya, pada tahapan mediasi, proses dipimpin oleh mediator hakim dari Pengadilan Agama Baturaja, yakni YM. Maswari, S.H.I., M.H.I. Mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya pengadilan untuk mendorong tercapainya penyelesaian perkara secara damai antara para pihak.
Melalui pelaksanaan sidang dan mediasi secara teleconference ini, Pengadilan Agama Baturaja terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, adaptif, serta sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.






