Ketua PA Baturaja Hadiri MUSRENBANG RKPD dan RPJPD Kabupaten OKU Tahun 2024
Ketua Pengadilan Agama Baturaja YM. Sri Roslinda, S.Ag., M.H., menghadiri Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tingkat Kabupaten OKU di ruang Abdi Praja Pemkab OKU, Selasa (5/3/2024).

Kegiatan yang digelar oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) OKU ini dihadiri PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd diwakili Sekda OKU Darmawan Irianto S.Sos MM, Ketua DPRD Kabupaten OKU Ir H Marjito Bahri, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili Pejabat perencanaan ahli madya Joni Awaludin SE MA MT, PJ Ketua TP PKK OKU Hj Zwesty Karenia Teddy, Kasi Datun Kejari OKU Ajie Marta SH MH, Para Asisten Setda OKU, Para Kepala OPD, Camat dan tamu undangan lainnya.
Dalam laporan kepala Badan Bappelitbangda Luqmanul hakim S.Sos MSi menyampaikan Bappelitbangda Kabupaten OKU bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RPJPD Kabupaten dan Musrenbang RKPD Kabupaten, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 31 dan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. "Musrenbang RKPD Kabupaten OKU Tahun 2024 merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya di tingkat kecamatan dan Forum Perangkat Daerah,” kata Lukman
Menurutnya, Hasil kesepakatan dari Musrenbang RKPD tingkat kecamatan menjadi masukan penting dalam menyusun Rancangan RKPD Kabupaten OKU tahun 2025. Sementara itu, Musrenbang RPJPD Kabupaten OKU merupakan tahap lanjutan setelah Rancangan Awal RPJPD melalui berbagai tahapan, termasuk FGD, Konsultasi Publik, dan Konsultasi dengan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu lanjutnya, Musrenbang RKPD dan RPJPD ini menjadi wadah untuk menggali masukan dari para stakeholder yang hadir, memperkaya dan menyempurnakan rencana pembangunan yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten OKU.
"Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Musrenbang RKPD dan RPJPD Kabupaten OKU, pihak penyelenggara telah menyiapkan Panduan Umum dalam bentuk soft copy. Panduan ini mencakup Kerangka Acuan, Agenda Kegiatan, dan Informasi Umum yang relevan dengan pelaksanaan acara.










