Sidang Elektronik di Pengadilan Agama Baturaja

Baturaja | 22 Agustus 2023 - Pengadilan Agama (PA) Baturaja menyelenggarakan sidang virtual dalam pemeriksaan perkara Perwalian Nomor 280/P/2023/PALLG yang mana persidangan tersebut terlaksana atas kerjasama PA Lubuk Linggau dengan PA Baturaja.

Pelaksanaan pemeriksaan persidangan elektronik ini mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. SK KMA Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara secara Elektronik.
Persidangan secara elektronik atau disebut dengan istilah e-litigasi adalah bentuk tindak lanjut dari terobosan Mahkamah Agung RI sebelumnya yaitu e-court.
Perbedaannya adalah jika sebelumnya e-court baru memberikan tiga layanan yaitu pendaftaran secara elektronik (e-filling), pembayaran secara elektronik (e-payment) serta pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summons) namun e-litigasi memiliki layanan yang lebih luas lagi yaitu bisa melakukan jawab-menjawab secara elektronik (jawaban, replik dan duplik), penyampaian kesimpulan para pihak serta penyampaian putusan pengadilan.

























