Baturaja, 19 Januari 2022_
.
Hakim mediator bersertifikat Pengadilan Agama Baturaja
Drs. JAMALUDIN, S.H. dan WERI EDWARDO, S.H.,M.H Kembali menunjukkan kepiawaiannya sebagai Mediator dalam mendamaikan pihak keluarga yang bersengketa untuk kembali berdamai. Kali ini perkara yang berhasil didamaikan adalah Perkara Cerai Talak Register nomor 047/Pdt.G/2022/PA.Bta dan Perkara Cerai Gugat Register nomor 018 /Pdt.G/2022/PA.Bta. Mediasi ini dilaksanakan di ruang Mediasi Pengadilan Agama Baturaja.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara,Pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilandan Akhirnya keluarga yang semula bersengketa kembali rukun dengan kesepakatan damai dari masing-masing pihak.
Keberhasilan ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator khususnya dan Hakim mediator yang bertugas pada Pengadilan Agama Baturaja pada umumnya sehingga hal ini dapat membuktikan bahwa Hakim Mediator di Lingkungan Pengadilan Agama Baturaja sangat terampil dalam melaksanakan tupoksinya. Semoga untuk kedepannya diharapkan lebih banyak lagi perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator di wilayah Pengadilan Agama Baturaja, diakhir nasihat mediator mengucapkan selamat menempuh hidup baru dengan pola pikir baru dan semoga menjadi keluarga yang SAMAWA.