Uang Lembur

  1. Membuat Surat Perintah Lembur yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Membuat Daftar Absen Lembur.
  3. Penandatanganan oleh penerima/yang diperintah lembur dan disetujui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  4. Pembuatan daftar nominatif uang lembur dan Surat Pernyataan Tanggung Jwab Mutlak (SPTJM).
  5. Penandatanganan daftar nominatif uang lembur dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  6. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP).
  7. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  8. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja