ZONA INTEGRITAS

 

 

11.png 2.png 3.png 4.png 5.png  6.png  

PERSYARATAN BERPERKARA

1689677268468857789266936791024.jpg 16896773618705723556549150852681.jpg 16896773774532340120890928275787.jpg 16896773900286475865364208910229.jpg 16896773141071278305947578959449.jpg  

16896772363151228175548392143919.jpg 16896772212215076569911498596718.jpg 16896772011505259154961730943723.jpg 1689677172584505420357900875295.jpg 16896772837572097418791669908817.jpg

16896772987865738509023437124706.jpg 16896773282372071928566090343300.jpg 1689677254455476835126034141837.jpg 16896774029563292834738557870345.jpg 16896773461811868480327722497236.jpg

 

 

Prosedur Proses Persidangan

 BERIKUT BAGAN ALUR PROSEDUR PERSIDANGAN

1 Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
2 Tahapan Persidangan :
  a
b
c
d
e
f
g
h
i  
Upaya perdamaian
Pembacaan permohonan atau gugatan
Jawaban Termohon atau Tergugat
Replik Pemohon atau Penggugat
Duplik Termohon atau Tergugat
Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
Musyawarah Majelis
Pembacaan Putusan/Penetapan
3 Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
4 Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
  a
b
c
Menetapkan hari sidang ikrar talak.
Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
5 Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
6 Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
7 Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
8 Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

Syarat Pengajuan Perkara

1. Syarat Berperkara Secara Prodeo (Khusus)
  1 Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepada Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan benar bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya berperkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya sperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuang Langsung Tunai (BLT).
  3 Melengkapi Persyaratan lainnya sesuai dengan perkara yang akan diajukan. (dapat dilihat dibawah ini)
     
2. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian
  1 Buku Nikah asli/Duplikat asli
  2
Photocopy Buku Nikah pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di kantor pos pusat jalan merdeka.
  3
Photocopy KTP pada kertas ukuran HVS, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  4
Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 10 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Baturaja.
  5 Surat Izin Atasan (hanya bagi PNS).
     
3. Syarat MengajukanDispensasi Nikah
  1
Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  2
Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
  3
Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  4
Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin.
  5
Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Baturaja.
     
4. Syarat MengajukanIzin Poligami
  1
Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000).
  2
Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000).
  3
Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos).
  4
Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos).
  5
Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
  6
Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa.
  7
Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos).
  8
Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami.
  9
Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Baturaja.
     
5. Syarat Mengajukan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah)
  1 Photocopy KTP .
  2 Photocopy Kartu Keluarga .
  3 Photocopy SK Pensiun (hanya bagi PNS).
  4 Photocopy Karip (hanya bagi PNS).
  5 Photocopy Surat Kematian.
  6
Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  7
Surat Permohonan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Baturaja.
     
6. Syarat MengajukanPembatalan Nikah
  1 Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II
  2 Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
  3
Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos).
  4 Surat keterangan/pengatar Kelurahan/Kepala Desa.
  5
Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Baturaja.
     
7. Syarat Mengajukan Perwalian Anak
  1 Photocopy Buku Nikah orang tua.
  2 Photocopy Surat Kematian.
  3 Photocopy Kartu Keluarga.
  4 Photocopy Akte Kelahiran.
  5 Photocopy SK.
  6
Syarat no. 1-5 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  7 Surat Permohonan Perwalian Anak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Baturajag.
     
8 Syarat Mengajukan Permohonan Adopsi Anak (Pengangkatan Anak)
  1 Photocopy Buku Nikah yang bersangkutan.
  2 Photocopy Buku Nikah orang tua anak.
  3 Photocopy Kartu Keluarga.
  4 Photocopy Akte Kelahiran.
  5 Photocopy KTP.
  6
Syarat no. 1-4 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos.
  7 Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang tuanya.
  8 Surat Permohonan Adopsi Anaka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Baturaja.
     
9. Syarat Mengajukan Permohonan Wali Adhol
  1 Surat penolakan dari KUA.
  2 Photocopy KTP dari para pihak.
  3 Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Kepala Desa.
  4 Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Baturaja.
     
10. Syarat Mengajukan Permohonan Ahli Waris
  1 Surat Permohonan dari ahli waris atau kuasanya.
  2
Surat Kuasa dari para ahli waris kepada salah satu ahli waris sebagai kuasanya (bila tidak maju bersama-sama).
  3
Surat Pernyataan sebagai ahli waris yang diketahui lurah dan Camat.
  4 Surat Keterangan Kematian dari Lurah
  5 Photocopy KTP ahli waris.
  6 Photocopy Kartu Keluarga.
  7 Photocopy Surat Nikah.
  8
Syarat no. 3-7 diberi materai 6000 lalu dilegalisir dikantor pos .
     
11. Syarat Mengajukan Gugatan Harta Bersama
  1 Foto copy KTP Penggugat
  2 Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos).
  3
Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos).
  4
Surat keterangan/pengatar dai Kelurahan (bermaterai 6000, cap pos).
  5
Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Baturaja.
     
12. Syarat MengajukanKuasa Insidentil
  1 Foto copy KTP kedua belah pihak.
  2 Materai Rp. 6000,-
  3
Surat keterangan dari kelurahan setempat/sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  4 Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
     
13. Syarat Sebagai Advokat (Kuasa khusus)
  1. Surat kuasa yang telah ditanda tangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Kartu tanda pengenal Advokat.
  3. Berita Acara Sumpah yang masih berlaku.
     
14. Syarat MengajukanDuplikat Akta Cerai
  1 Foto copy KTP Pemohon
  2
Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak).
  3
Surat keterangan dari kelurahan setemapat/sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... samapai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
  4 Bukti laporan kehilangan dari kepolisian.
     
Selanjutnya...
1 Membawa persyaratan yang telah dilengkapi dan meminta kwitansi pembayaran di petugas Meja 1.
2 Membayar uang panjar biaya perkara ke Bank Sumsel Babel Syariah.
3 Menunjukkan kwitansi Bank Sumsel Babel Syariah ke Kasir
4 Mendaftarkan berkas Gugatan / Permohonan Perceraian / Perkara Lainnya ke Meja Pendaftaran

Prosedur Pengajuan Perkara Peninjauan Kembali

A. DASAR HUKUM
  Pasal 66 – 77 Undang-Undang Nomor14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI
   
B. KETENTUAN UMUM
  1. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
  2. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.
  3. Permohonan  peninjauan  kembali  dapat  dicabut  selama  belum  diputus,  dan dalam  hal  sudah  dicabut  permohonan peninjauan  kembali  itu  tidak  dapat diajukan lagi.
   
 C.  ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  Permohonan  peninjauan  kembali  putusan  perkara  perdata  yang  telah  memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut
  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti- bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila   mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum   diputus   tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata.
     
D. PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
  1. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
  2. Apabila   selama   proses   peninjauan   kembali   pemohon   meninggal   dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
  3. Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
         
    No      Alasan Titik Perhitungan 180 Hari
    1.    Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu 
muslihat pihak lawan
terhitung sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara
    2.   Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan (novum) Terhitung  sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
    3. Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, atau; 

Apabila mengenai   sesuatu   bagian   dari   tuntutan   belum  diputus  tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya,atau; 

Apabila  dalam  suatu  putusan  terdapat  suatu  kekhilafan  Hakim  atau  suatu kekeliruan yang nyata
Terhitung  sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
    4. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain Sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
         
  4. Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon  kepada  Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama dengan membayar biaya perkara yang diperlukan.
  5. Mahkamah  Agung  memutus  permohonan  peninjauan  kembali  pada  tingkat pertama dan terakhir.
  6. Permohonan peninjauan kembali diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan itu dan dimasukkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama.
  7. Apabila pemohon tidak dapat menulis, maka ia menguraikan permohonannya secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama atau hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan yang akan membuat catatan tentang permohonan tersebut.
  8. Setelah Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama menerima permohonan peninjauan kembali, maka Panitera berkewajiban untuk selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari memberikan atau mengirimkan  salinan  permohonan  tersebut  kepada  pihak  lawan  pemohon, dengan maksud :
     - Dalam  hal  permohonan  peninjauan  kembali  didasarkan  atas  alasan sebagaimana dimaksudkan Pasal 67 huruf a atau huruf b agar pihak lawan mempunyai kesempatan untuk mengajukan jawabannya;
    - Dalam hal permohonan peninjauan kembali didasarkan atas salah satu alasan yang tersebut Pasal 67 huruf c sampai dengan huruf f agar dapat diketahui.
  9. Tenggang waktu bagi fihak lawan untuk mengajukan jawabannya sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf a adalah 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan peninjauan kembali.
  10. Surat jawaban diserahkan atau dikirimkan kepada Pengadilan yang memutus perkara  dalam  tingkat  pertama    dan  pada  surat  jawaban  itu  oleh  Panitera dibubuhi cap, hari serta tanggal diterimanya jawaban tersebut, yang salinannya disampaikan atau dikirimkan kepada pihak pemohon untuk diketahui.
  11. Permohonan tersebut lengkap dengan berkas perkara beserta biayanya oleh Panitera dikirimkan kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
  12. Untuk permohonan peninjauan kembali tidak diadakan surat menyurat antara pemohon dan/atau pihak lain dengan Mahkamah Agung.
  13. Mahkamah   Agung   berwenang   memerintahkan   Pengadilan   Negeri   yang memeriksa perkara dalam Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding mengadakan pemeriksaan tambahan, atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari Pengadilan yang dimaksud. Pengadilan ,   setelah   melaksanakan   perintah Mahkamah Agung tersebut segera mengirimkan berita acara pemeriksaan tambahan serta pertimbangan kepada Mahkamah Agung.
  14. Mahkamah  Agung  dapat  meminta  keterangan  dari  Jaksa  Agung  atau  dari pejabat lain yang diserahi tugas penyidikan apabila diperlukan.
  15. Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa serta memutus sendiri perkaranya.
  16. Mahkamah   Agung   menolak   permohonan   peninjauan   kembali,   dalam   hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan.
  17. Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan atas permohonan peninjauan kembali kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam   Tingkat Pertama dan. selanjutnya Panitera Pengadilan Nigeri yang bersangkutan menyampaikan salinan putusan itu kepada pemohon serta memberitahukan putusan itu kepada pihak lawan dengan memberikan salinannya, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

Prosedur Pengajuan Perkara Kasasi

A. DASAR HUKUM
  Pasal 43 – Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI
   
B. KETENTUAN UMUM
  1. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang.
  2. Permohonan kasasi dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
  3. Permohonan kasasi dapat diajukan oleh :
    - Pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
    - Terdakwa atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu atau Penuntut Umum atau Oditur dalam perkara pidana yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum dan Lingkungan Peradilan Militer.
    - Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung karena jabatannya dalam perkara perdata atau tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara;
    - Putusan kasasi  demi kepentingan  hukum  tidak  boleh  merugikan  pihak  yang berperkara.Putusan kasasi  demi kepentingan  hukum  tidak  boleh  merugikan  pihak  yang berperkara.
   
 C.  ALASAN KASASI
  Mahkamah   Agung   dalam   tingkat  kasasi   membatalkan   putusan   atau   penetapan Pengadilan-pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena :
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
  3. Lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
     
D. PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN KASASI
  1. Permohonan kasasi dalam  perkara perdata disampaikan  secara  tertulis  atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
  2. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan.
  3. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara.
  4. Selambat-lambatnya  dalam  waktu  7  (tujuh)  hari  setelah  permohonan  kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.
  5. Dalam  pengajuan  permohonan  kasasi  pemohon  wajib  menyampaikan  pula memori  kasasi  yang  memuat  alasan-alasannya, dalam  tenggang  waktu  14 (empat  belas)  hari  setelah  permohonan  yang  dimaksud  dicatat  dalam  buku daftar;
  6. Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda  terima  atas  penerimaan  memori  kasasi  dan menyampaikan  salinan memori  kasasi  tersebut  kepada  pihak  lawan  dalam  perkara  yang  dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
  7. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap .memori kasasi kepada Panitera, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.
  8. Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi,  Panitera  Pengadilan  yang  memutus perkara  dalam  tingkat pertama,  mengirimkan  permohonan  kasasi,  memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
  9. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat  catatan singkat  tentang  isinya,  dan melaporkan  semua  itu kepada Ketua Mahkamah Agung.
     
E. PENCABUTAN PERMOHONAN KASASI
  1. Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.
  2. Apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung.
     
F.   SISTEM PEMERIKSAAN KASASI
  1. Pemeriksaan kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan surat-surat dan hanya jika dipandang perlu Mahkamah Agung mendengar sendiri para pihak atau para saksi, atau memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara tersebut mendengar para pihak atau para saksi.
  2. Apabila  Mahkamah  Agung  membatalkan  putusan  Pengadilan  dan  mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai hukum pembuktian yang berlaku bagi Pengadilan Tingkat Pertama.
  3. Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi berdasarkan Pasal  30  huruf a, maka Mahkamah  Agung menyerahkan  perkara tersebut kepada Pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutusnya
  4. Dalam  hal  Mahkamah Agung  mengabulkan permohonan kasasi  berdasarkan Pasal 30 huruf b, dan huruf c, (salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku  dan/atau lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan)  maka Mahkamah Agung memutus sendiri perkara yang dimohonkan kasasi itu.
  5. Dalam mengambil putusan, Mahkamah Agung tidak terikat pada alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain.
  6. Salinan putusan dikirimkan kepada Ketua Pengadilan  Tingkat  Pertama  yang memutus perkara tersebut.
  7. Putusan  Mahkamah  Agung  oleh  Pengadilan  Tingkat  Pertama  diberitahukan kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan dan berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tingkat Pertama tersebut.

Prosedur Pengajuan Perkara Banding

1 Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu :
  - 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  - 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
2 Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
3 Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947).
4 Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)
5 Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
6 Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.
7 Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
8 Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
9 Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera :
  - Untuk perkara cerai talak :
    a Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
    b Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  - Untuk perkara cerai gugat :
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

Copyright © 2021 - Pengadilan Agama Baturaja