ZONA INTEGRITAS

 

 

11.png 2.png 3.png 4.png 5.png  6.png  

PERSYARATAN BERPERKARA

1689677268468857789266936791024.jpg 16896773618705723556549150852681.jpg 16896773774532340120890928275787.jpg 16896773900286475865364208910229.jpg 16896773141071278305947578959449.jpg  

16896772363151228175548392143919.jpg 16896772212215076569911498596718.jpg 16896772011505259154961730943723.jpg 1689677172584505420357900875295.jpg 16896772837572097418791669908817.jpg

16896772987865738509023437124706.jpg 16896773282372071928566090343300.jpg 1689677254455476835126034141837.jpg 16896774029563292834738557870345.jpg 16896773461811868480327722497236.jpg

 

 

SOP Berperkara

PROSEDUR DALAM PROSES BERPERKARA

PENDAFTARAN PERKARA

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan
  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 5 (lima) rangkap.Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Dokumen yang perlu diserahkan kepada Meja I adalah :
    • Surat kuasa khusus ( dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain)
    • Fotokopi kartu tanda advokat bagi yang menggunakan jasa advokat.
    • Surat kuasa insidentil harus ada keterangan tentang hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah dan/atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS/POLRI/T
  3. Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut,didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan terahir Undang-Undang Nomor : 50 Tahun 2009.

    Catatan :
    • Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara Prodeo ( cuma-cuma ).Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
    • Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),didasarkan pasal 237-245 HIR.
    • Dalam tingkat pertama,para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo ini ditulis dalam suratb gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara.Dalam posita surat gugatan atau permohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya
  4. Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).
  5. Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  6. Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
  7. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara.Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM),seperti nomor urut,dan besarnya biaya penyetoran.Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
  8. Setelah berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank,pihak berperkara menunjukan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
  9. Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara.Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
  10. Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja II surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlahtergugat ditambah 2(dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).
  11. Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
  12. Petugas Meja II menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.


PENDAFTARAN SELESAI

Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untukmenghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH)Bdan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).

PROSES PERSIDANGAN

  1. Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan;
  2. Tahap Persidangan
    • Upaya perdamaian
    • Pembacaan surat gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon
    • Jawaban Tergugat/Termohon
    • Replik Pemohon/Penggugat
    • Duplik Termohon/Tergugat
    • Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
    • Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
    • Pembacaan Putusan / Penetapan
  3. Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
  4. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
    • Menetapkan hari sidang ikrar talak;
    • Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak;
    • Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
  5. Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  6. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
  7. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
  8. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

 

SOP Permohonan

PROSEDURE PERMOHONAN MEMPEROLEH  INFORMASI

Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan tersebut berisi:

  1. ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
  2. diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
  3. Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
  4. Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.

Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

  1. bervolume besar; atau
  2. tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi clan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.

Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.

BIAYA

Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.

SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI

Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat¬ lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:

  1. bervolume besar; atau
  2. sedang dalam proses pembuatan.

Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.

KEBERATAN

Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:

  1. pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
  2. tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
  3. permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
  4. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
  5. informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.

PROSEDUR KEBERATAN

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPN) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPN, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPN) pada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab (KPN) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut

PEMANFAATAN INFORMASI

Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.

SANKSI

Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.

SOP Perkara Kasasi

PROSEDUR DAN PROSES PROSES PENYELESAIAN PERKARA KASASI

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :

1.

Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).

       

2.

Membayar biaya kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).

       

3.

Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

       

4.

Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).

       

5.

Paniterapengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).

       

6.

Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).

       

7.

Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 48 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).

       

8.

Panitera Mahkamah Agung mengurumkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk selanjutnyadisampaikan kepada para pihak.

       

9.

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

 

a.

Untuk perkara cerai talak :

 

 

1)

Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.

 

 

2)

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

b.

Untuk perkara cerai gugat :

 

 

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.

Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi.

   

2.

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi.

   

3.

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.

   

4.

Penyerahan berkas perkara oleh asisten oordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut.

   

5.

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara kepada Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

   

6.

Majelis Hakim Agung memutus perkara.

   

7.

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

SOP Perkara Banding

PROSEDURE DAN PROSES PENYELESAIAN PERKARA BANDING

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :

1.

Pemohon banding harus didampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dalam tenggang waktu :

 

a.

14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusa, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

 

b.

30 (tiga puluh)hari bagi pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 No. 20 tahun 1947).

       

2.

Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947, Pasal 89 Undang Undang No. 7 tahun 1989 yang diubah dengan Undang Undang No. 3 tahun 2006).

       

3.

Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 Undang Undang No. 20 tahun 1947).

       

4.

Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) Undang Undang No. 20 Tahun 1947).

       

5.

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah (Pasal 11 ayat (1) Undang Undang No. 20 tahun 1947).

       

6.

Berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

       

7.

Salinan putusan bading dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

       

8.

Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

       

9.

Setelah putusan memperoleh hukum tetap maka Panitera :

 

a.

Untuk perkara cerai talak :

 

 

1)

Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

 

 

2)

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

b.

Untuk perkara cerai gugat :

 

 

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.

Berkasperkara banding dicatat dan diberi nomor register.

   

2.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

   

3.

Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu Majelis Hakim Tinggi.

   

4.

Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.

   

5.

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

   

6.

Majelsi Hakim Tinggi memutus perkara banding.

   

7.

Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.

SOP Sisa Panjar Perkara

PROSEDURE PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA

 

Pertama

Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Pemegang Kas untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.

Kedua

Pemohon / Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

Ketiga

Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan :
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani.

Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
- Lembar pertama untuk pemegang kas.
- Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat
- Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara

Keempat

Pemohon / Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas.

Kelima

Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat

Catatan :
Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.
Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa bilamana Pemohon / Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

Copyright © 2021 - Pengadilan Agama Baturaja