ZONA INTEGRITAS

 

 

11.png 2.png 3.png 4.png 5.png  6.png  

PERSYARATAN BERPERKARA

1689677268468857789266936791024.jpg 16896773618705723556549150852681.jpg 16896773774532340120890928275787.jpg 16896773900286475865364208910229.jpg 16896773141071278305947578959449.jpg  

16896772363151228175548392143919.jpg 16896772212215076569911498596718.jpg 16896772011505259154961730943723.jpg 1689677172584505420357900875295.jpg 16896772837572097418791669908817.jpg

16896772987865738509023437124706.jpg 16896773282372071928566090343300.jpg 1689677254455476835126034141837.jpg 16896774029563292834738557870345.jpg 16896773461811868480327722497236.jpg

 

 

Upaya Hukum

PERLAWANAN (VERZET)
1 Pihak Tergugat atau Termohon dapat mengajukan perlawanan (verzet) di Meja I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT).
2 Pelawan membayar tambahan Panjar Biaya Perkara yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir.
3 Kasir menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan bukti pembayaran dan 1 (satu) eksemplar salinan perlawanan yang telah di stempel dan di beri Nomor Perkara
   
BANDING
1 Pihak Tergugat atau Termohon dapat mengajukan Banding di Meja I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah Putusan dibacakan oleh Hakim (bila sama-sama hadir), atau 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT)
2 Pembanding membayar Panjar Biaya Banding yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir.
3 Kasir menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan bukti pembayaran dan 1 (satu) eksemplar Akta Permohonan Banding yang telah ditanda tangani Panitera kepada pihak Pembanding.
4 Pihak Pembanding menyerahkan Memori Banding dan pihak Terbanding menyerahkan Kontra Memori Banding (kalau ada)
5 Setelah Berkas Banding lengkap para pihak memeriksa berkas yang akan dikirim (inzage).
6 Berkas Permohonan Banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Permohonan Banding diajukan.
7 Pembanding dan Terbanding menunggu Putusan dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) nya.
   
KASASI
1 Pemohon Kasasi dapat mengajukan Permohonan Kasasi di Meja I selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah tanggal penerimaan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) Banding.
2 Pemohon Kasasi membayar Panjar Biaya Perkara yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir.
3 Kasir menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan bukti pembayaran dan 1 (satu) eksemplar Akta Pemohonan Kasasi yang telah ditanda tangani oleh Panitera kepada pihak Pemohon Kasasi.
4 Pemohon Kasasi menyerahkan Memori Kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menyerahkan Kontra Memori Kasasi selambat-lambatnya14 (empat belas) hari sejak tanggal Pemberitahuan Memori Kasasi.
5 Berkas Pemohon Kasasi dikirim ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Kontra Memori dari pihak Termohon Kasasi dan Jawaban Memori Kasasi.
6 Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menunggu Putusan dari Mahkamah Agung RI dan Pemberitahuan Isi putusan (PBT) nya
   
PENINJAUAN KEMBALI (PK)
1 Pemohon Peninjauan Kembali dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali di Meja I selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan, sejak :
 
  • Diketahui adanya kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan setelah perkara diputus
  • Ditemukan surat-surat bukti yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Sejak Putusan memperolah Kekuatan Hukum Tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak berperkara.
  • Putusan yang terakhir dan bertentangan itu telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
2 Termohon Peninjauan Kebali diberikan kesempatan untuk membuat jawaban atas Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Kasasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
3 Pemohon Peninjauan Kembali membayar panjar biaya perkara yang telah ditaksir oleh Meja I melalui Kasir.
4 Berkas Permohonan Peninjauan Kembali dikirim ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Kontra Memori dari pihak Termohon Peninjauan Kembali.
5 Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali menunggu Putusan dari Mahkamah Agung RI dan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) nya.

Biaya Salinan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Biaya Layanan Hukum

 Setiap masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan persyaratan dapat menggunakan layanan bantuan hukum tanpa dipungut biaya apapun

GRATIS

Prosedur Memperoleh Informasi

I. Permohonan Informasi secara Langsung

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi
  2. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
  3. Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
  5. Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi
  6. Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon
  7. Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku

II. Permohonan Informasi secara Tidak Langsung

  1. Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon atau alat komunikasi lain
  2. Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
  3. Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
  5. Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

Copyright © 2021 - Pengadilan Agama Baturaja