ZONA INTEGRITAS

 

 

11.png 2.png 3.png 4.png 5.png  6.png  

PERSYARATAN BERPERKARA

1689677268468857789266936791024.jpg 16896773618705723556549150852681.jpg 16896773774532340120890928275787.jpg 16896773900286475865364208910229.jpg 16896773141071278305947578959449.jpg  

16896772363151228175548392143919.jpg 16896772212215076569911498596718.jpg 16896772011505259154961730943723.jpg 1689677172584505420357900875295.jpg 16896772837572097418791669908817.jpg

16896772987865738509023437124706.jpg 16896773282372071928566090343300.jpg 1689677254455476835126034141837.jpg 16896774029563292834738557870345.jpg 16896773461811868480327722497236.jpg

 

 

Pelaporan Keuangan Setiap Triwulan

  1. Laporan Realisasi Belanja per Triwulan Pembuatan laporan keuangan hasil realisasi belanja selama 3 bulan diantar/dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Laporan PP No. 39 Tahun 2006 (Aplikasi Bapenas) per Triwulan : 
    • Melakukan input data aplikasi PP No. 39 Tahun 2006 formulir A untuk Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan Penandatanganan oleh Pejabat Pembuat Komitemn (P2K).
    • Mengirim laporan aplikasi PP No. 39 Tahun 2006 ke Koordinator Wilayah.
  3. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) :
    • Pembuatan LAKIP. 
    • Pengiriman ke Pengadilan Tinggi Palembang

Pelaporan Bulanan Sistem Akuntansi Penguna Anggaran (SAKPA)

  1. Pembuat Pelaporan memasukkan data ke aplikasi setelah menerima bukti setoran dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerima sesuai format dari KPPN.
  2. Surat Perintah Membayar yang telah disetujui oleh KPPN akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan SP2D tersebut diinput ke aplikasi SAKPA.
  3. Melakukan rekonsiliasi untuk menyamakan hasil belanja selama sebulan antara satker dan KPPN.
  4. Membuat laporan ke Koordinasi Wilayah (Korwil) dan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah menerima Laporan SIMAK-BMN dari Sub Bagian/Urusan Umum paling lambat tanggal 3 setiap bulannya.
  5. Mengantar laporan keuangan ke Koordinasi Wilayah (Korwil), Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak

  1. Menerima, membukukan dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bank persepsi, dilaksanakan setelah Bendahara Penerimaan menerima uang dari bagian Perdata.
  2. Melaporkan pembukuan disertai bukti penyetoran untuk ditandatanganioleh Panitera/Sekretaris pada setiap penyetoran.
  3. Melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang

 

Pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP)

  1. Mengajukan ganti uang persediaan (GUP) dan kelengkapannya.
  2. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

Copyright © 2021 - Pengadilan Agama Baturaja