Pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
- Menyiapkan formulir DP3,menyerahkan pada atasan langsung yang dinilai.
- Pengetikan/pembuatan DP3 :
- Untuk Hakim, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti dan Jurusita,
- Untuk pegawai diserahkan ke Sub Bagian/Urusan masing-masing.
- Penandatanganan oleh Pejabat penilai, yang dinilai dan atasan pejabat penilai serta memasukkan kembali ke file yang bersangkutan tersebut.