Uang Makan
- Membuat dan mengkoreksi Daftar Nominatif uang makan setelah mendapat rekapitulasi absensi dari Sub Bagian/Urusan Kepegawaian pada tanggal 5 setiap bulannya.
- Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
- Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
- Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).