ZONA INTEGRITAS

 

 

11.png 2.png 3.png 4.png 5.png  6.png  

PERSYARATAN BERPERKARA

1689677268468857789266936791024.jpg 16896773618705723556549150852681.jpg 16896773774532340120890928275787.jpg 16896773900286475865364208910229.jpg 16896773141071278305947578959449.jpg  

16896772363151228175548392143919.jpg 16896772212215076569911498596718.jpg 16896772011505259154961730943723.jpg 1689677172584505420357900875295.jpg 16896772837572097418791669908817.jpg

16896772987865738509023437124706.jpg 16896773282372071928566090343300.jpg 1689677254455476835126034141837.jpg 16896774029563292834738557870345.jpg 16896773461811868480327722497236.jpg

 

 

Uang Makan

  1. Membuat dan mengkoreksi Daftar Nominatif uang makan setelah mendapat rekapitulasi absensi dari Sub Bagian/Urusan Kepegawaian pada tanggal 5 setiap  bulannya.
  2. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  3. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
  4. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  5. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

Gaji Susulan

  1. Membuat daftar gaji susulan/kekurangan gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK kenaikan pangkat, tunjangan istri/anak, SK mutasi).
  2. Membuat faktur pajak/surat setoran pajak (SSP).
  3. Koreksi daftar gaji susulan dan kelengkapannya.
  4. Pengajuan daftar gaji susulan/kekurangan gaji dan kelengkapannya beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  6. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Pelaksanaan Anggaran

Gaji Induk

  1. Membuat daftar gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengakapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK Kenaikan pangkat, Tunjangan Istri/anak dan SK mutasi). Dilakukan setiap awal bulan.
  2. Membuat faktur pajak/surat setoran pajak (SSP).
  3. Koreksi daftar gaji dan kelengkapannya.
  4. Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Gaji dan kelengkapannya untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
  6. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Administrasi Keuangan

  1. Mengagenda surat masuk yang sudah didisposisi oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera/Sekretaris, diselesaikan sejak surat itu diterima.
  2. Surat keluar/jawaban surat.
  3. Membuat Berita Acara Rekonsiliasi.
  4. Membuat Rekapitulasi Gaji Pegawai yang disampaikan ke Bank.

Perencanaan Anggaran

Membuat dan Menyusun RKA-KL dan data pendukung kelengkapan untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

Copyright © 2021 - Pengadilan Agama Baturaja