Uang Makan

  1. Membuat dan mengkoreksi Daftar Nominatif uang makan setelah mendapat rekapitulasi absensi dari Sub Bagian/Urusan Kepegawaian pada tanggal 5 setiap  bulannya.
  2. Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  3. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP).
  4. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  5. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja