Pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

  1. Menyiapkan formulir DP3,menyerahkan pada atasan langsung yang dinilai.
  2. Pengetikan/pembuatan DP3 :
    • Untuk Hakim, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti dan Jurusita,
    • Untuk pegawai diserahkan ke Sub Bagian/Urusan masing-masing.
  3. Penandatanganan oleh Pejabat penilai, yang dinilai dan atasan pejabat penilai serta memasukkan kembali ke file yang bersangkutan tersebut. 

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja