Pelaksanaan Anggaran

Gaji Induk

  1. Membuat daftar gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengakapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK Kenaikan pangkat, Tunjangan Istri/anak dan SK mutasi). Dilakukan setiap awal bulan.
  2. Membuat faktur pajak/surat setoran pajak (SSP).
  3. Koreksi daftar gaji dan kelengkapannya.
  4. Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Gaji dan kelengkapannya untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
  6. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja