Tambahan Uang Persediaan (TUP)
- Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaabn (KPPN) yang bersifat mendesak untuk menunjang Uang Persediaan yang tidak cukup.
- Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang diajukan ke kantor Wilayah Perbendaharaan Negara.
- Membuat SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan kelengkapannya.
- Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN)