ZONA INTEGRITAS

 

 

11.png 2.png 3.png 4.png 5.png  6.png  

PERSYARATAN BERPERKARA

1689677268468857789266936791024.jpg 16896773618705723556549150852681.jpg 16896773774532340120890928275787.jpg 16896773900286475865364208910229.jpg 16896773141071278305947578959449.jpg  

16896772363151228175548392143919.jpg 16896772212215076569911498596718.jpg 16896772011505259154961730943723.jpg 1689677172584505420357900875295.jpg 16896772837572097418791669908817.jpg

16896772987865738509023437124706.jpg 16896773282372071928566090343300.jpg 1689677254455476835126034141837.jpg 16896774029563292834738557870345.jpg 16896773461811868480327722497236.jpg

 

 

Tambahan Uang Persediaan (TUP)

  1. Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaabn (KPPN) yang bersifat mendesak untuk menunjang Uang Persediaan yang tidak cukup.
  2. Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang diajukan ke kantor Wilayah Perbendaharaan Negara.
  3. Membuat SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan kelengkapannya.
  4. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN)

Pengajuan Uang Persediaan

  1. Mengajukan permintaan Kartu Pengawas (Karwas) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai pertanggung jawaban kas di bendahara pengeluaran tahun lalu untuk syarat pengajuan uang persediaan (UP).
  2. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

Remunerasi dan Pertanggung Jawabannya

  1. Membuat daftar nominatif remunerasi Pengadilan Negeri berdasarkan rekapitulasi absen dari Sub Bagian/Urusan Kepegawaian, dilaksanakan setelah ada Surat perintah dari Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
  2. Koreksi daftar nominatif oleh Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subagian/Kaur Keuangan.
  3. Penandatanganan rekapitulasi permintaan remunerasi Pengadilan Negeri oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Mengirim rekapitulasi permintaan remunerasi Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
  5. Daftar Nominatif Remunerasi harus ditandatangani oleh setiap orang yang menerima remunerasi.
  6. Penandatanganan rekapitulasi pertanggungjawaban permintaan remunerasi Pengadilan Negeri oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Kuasa Pengguna Anggaran.
  7. Mengantar rekapitulasi pertanggungjawaban permintaan remunerasi Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Gaji ketigabelas

  1. Membuat daftar gaji ke-13 Hakim dan pegawai menggunakan aplikasi gaji dan kelengkapannya mengacu pada daftar gaji bulan Juni, dilaksanakan setelah ada Surat Edaran Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).
  2. Membuat faktur pajak/Surat Setoran Pajak (SSP).
  3. Koreksi daftar gaji ke-13 dan kelengkapannya.
  4. Pengajuan daftar gaji ke-13 dan kelengkapannya dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  6. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  7. Mengantar Surat Perintah Membayar(SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

Uang Lembur

  1. Membuat Surat Perintah Lembur yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Membuat Daftar Absen Lembur.
  3. Penandatanganan oleh penerima/yang diperintah lembur dan disetujui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  4. Pembuatan daftar nominatif uang lembur dan Surat Pernyataan Tanggung Jwab Mutlak (SPTJM).
  5. Penandatanganan daftar nominatif uang lembur dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  6. Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP).
  7. Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  8. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN).

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

Copyright © 2021 - Pengadilan Agama Baturaja