Tambahan Uang Persediaan (TUP)

  1. Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaabn (KPPN) yang bersifat mendesak untuk menunjang Uang Persediaan yang tidak cukup.
  2. Pembuatan surat permohonan permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang diajukan ke kantor Wilayah Perbendaharaan Negara.
  3. Membuat SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan kelengkapannya.
  4. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke  Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN)

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja