Tata Cara Keberatan Informasi

  • Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam   bagian II.A;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
  • Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja