Penatausahaan dan Pengawasan Anggaran

  1. Buku Kas Umum
    • Buku Kas Umum pada awal tahun diberi penomoran setiap lembarnya dan diparaf oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
    • Buku Kas Umum ditutup tiap bulannya dan ditandatangani oleh Kuasa pengguna Anggara (KPA).
  2. Buku Pembantu
    • Buku pembantu kas tunai dibukukan pada setiap transaksi dan ditutup setiap bulan.
    • Buku pembantu bank dibukukan pada setiap ada transaksi yang ada di rekening giro.
    • Buku pembantu pajak dibukukan pada setiap transaksi/pembayaran surat setoran pajak (SSP).

Kuasa Pengguna Anggaran melakukan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum, Buku Kas Tunai, Buku Pembantu Bank dan Buku Pembantu Pajak sesuai kebutuhan.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja