ZONA INTEGRITAS

 

 

11.png 2.png 3.png 4.png 5.png  6.png  

PERSYARATAN BERPERKARA

1689677268468857789266936791024.jpg 16896773618705723556549150852681.jpg 16896773774532340120890928275787.jpg 16896773900286475865364208910229.jpg 16896773141071278305947578959449.jpg  

16896772363151228175548392143919.jpg 16896772212215076569911498596718.jpg 16896772011505259154961730943723.jpg 1689677172584505420357900875295.jpg 16896772837572097418791669908817.jpg

16896772987865738509023437124706.jpg 16896773282372071928566090343300.jpg 1689677254455476835126034141837.jpg 16896774029563292834738557870345.jpg 16896773461811868480327722497236.jpg

 

 

Prosedur Proses Persidangan

 BERIKUT BAGAN ALUR PROSEDUR PERSIDANGAN

1 Setelah perkara didaftarkan, Pemohon atau Penggugat dan pihak Termohon atau Tergugat serta Turut Termohon atau Turut Tergugat menunggu Surat Panggilan untuk menghadiri persidangan.
2 Tahapan Persidangan :
  a
b
c
d
e
f
g
h
i  
Upaya perdamaian
Pembacaan permohonan atau gugatan
Jawaban Termohon atau Tergugat
Replik Pemohon atau Penggugat
Duplik Termohon atau Tergugat
Pembuktian (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
Kesimpulan (Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat)
Musyawarah Majelis
Pembacaan Putusan/Penetapan
3 Setelah perkara diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum (verset, banding, dan peninjauan kembali) selambat-lambatnya 14 hari sejak perkara diputus atau diberitahukan.
4 Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara permohonan talak, Pengadilan Agama:
  a
b
c
Menetapkan hari sidang ikrar talak.
Memanggil Pemohon dan Termohon untuk menghadiri sidang ikrar talak.
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang sama.
5 Setelah pelaksanaan sidang ikrar talak, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
6 Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara cerai gugat, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai.
7 Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan.
8 Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara tersebut.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

Copyright © 2021 - Pengadilan Agama Baturaja