Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

1. Hak untuk melakukan jawab menjawab, mengajukan bantahan (Replik, Duplik,, Rereplik, Reduplik).

2. Hak untuk mengajukan pembuktian (Saksi dan Bukti bukti Tertulis).

3. Hak untuk mengajukan kesimpulan.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja