PROGRAM PRIORITAS

Program Badilag.jpeg

PERSYARATAN BERPERKARA

1689677268468857789266936791024.jpg 16896773618705723556549150852681.jpg 16896773774532340120890928275787.jpg 16896773900286475865364208910229.jpg 16896773141071278305947578959449.jpg  

16896772363151228175548392143919.jpg 16896772212215076569911498596718.jpg 16896772011505259154961730943723.jpg 1689677172584505420357900875295.jpg 16896772837572097418791669908817.jpg

16896772987865738509023437124706.jpg 16896773282372071928566090343300.jpg 1689677254455476835126034141837.jpg 16896774029563292834738557870345.jpg 16896773461811868480327722497236.jpg

 

 

Proses Persidangan

1 Persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim
2 Pihak-pihak yang berperkara akan dipanggil oleh Jurusita untuk menghadiri sidang yang telah ditentukan.
3 Sebelum sidang terlebih dahulu mendaftar nomor urut sidang diloket pendaftaran antrian dengan menyerahkan Relaas Panggilan. *(nomor antrian sidang diberikan secara urut sesuai pendaftaran).
4 Persidangan dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan Agama pada hari Senin - Kamis.
5 Sidang dimulai pukul 09.00 Wib. Para pihak harus sudah hadir setengah jam sebelum dimulainya persidangan dan menunggu diruang tunggu sidang sampai ada panggilan dari Panitera Pengganti / Panitera Sidang.
6 Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan Termohon atau Tergugat
7 Jika Anda dan Termohon atau Tergugat hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan, baik langsung maupun melalui proses Mediasi.
8 Majelis Hakim berusaha mendamaikan Anda dan Termohon atau Tergugat dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan Termohon atau Tergugat.
9 Anda dan Termohon atau Tergugat boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
 
  • Jika Mediator adalah Hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika Mediator bukan Hakim, Anda dikenakan biaya.
  • Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
  • Jika Mediasi menghasilkan perdamaian, maka Anda diminta untuk mencabut Gugatan.
  • Jika Mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara Anda dan Tergugat atau Termohon, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
10 Salinan Penetapan atau Putusan dapat diminta ke Pengadilan Agama
11 Pengadilan Agama memberikan Akta Cerai sebagai bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap dalam Perkara Gugat Cerai dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah Penetapan Ikrar Talak dalam Perkara Cerai Talak
12 Eksekusi dilaksanakan oleh Jurusita setelah ada Permohonan Eksekusi dari para pihak kepada Pengadilan Agama.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja