Administrasi Tata Persuratan

Surat masuk adalah semua suratsurat dinas (termasuk surat permohonan perpanjangan penahanan, ijin penggeledahan, dan ijin penyitaan) yang ditujukan ke Pengadilan Negeri dan diterima pada Sub Bagian/Urusan Umum atas delegasi Panitera/Sekretaris.

  1. Pengelolaan Surat Masuk
    • Surat yang diterima diberikan tanda terima dan diagendakan pada buku agenda surat masuk, diberikan nomor dan lembar disposisi, untuk diteruskan ke KPN atau WKPN.
    • Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri mendisposisi surat. (kecuali Ketua Dinas Luar)
    • Surat kembali ke Panitera/Sekretaris untuk didisposisi.
    • Surat didistribusikan sesuai disposisi oleh staf Panitera/Sekretaris kepada Wasek atau Wapan.
    • Surat yang memerlukan jawaban/tanggapan, masing-masing harus sudah dijawab/ditanggapi.
  2. Pengelolaan Surat Keluar
    • Surat diagenda dalam buku agenda surat keluar, diberi nomor dan tanggal pada hari dan tanggal tersebut. 1 (satu) lembar surat ditinggal pada Sub Bagian/Urusan Umum sebagai arsip.
    • Pengiriman surat dilakukan melalui pos dan dilaksanakan setiap hari, sedangkan surat-surat yang sangat penting dikirim melalui kurir.

 

 

 

IKUTI KAMI

www-removebg-preview.png fb-removebg-preview.png  ig-removebg-preview.png youtube-removebg-preview.png

BANNER ZI Ruang sidang 174x80cm .jpg

 

Copyright © 2025 - Created with by Pengadilan Agama Baturaja