PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN PERCEPATAN PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA ANAK KAB. OGAN KOMERING ULU
Baturaja, 07 Oktober 2021
Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IB menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Kab. Ogan Komering Ulu di Ruang Bina Praja Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) bersama dengan Plh. Bupati dan Kakan Kemenag serta didampingi oleh Kadin PPPA, Kadin Diknas, Kadinsos, Kadinkes, Kadin PPKB, Kadin Kominfo, Dir RSUD Ibnu Soetowo, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama. Acara tersebut berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
Foto Bersama Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IB (Bpk. H. Zulkifli, S.Ag., S.H., M.H.) dengan Plh. Bupati Ogan Komering Ulu (OKU)
Pada acara ini juga Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IB Bpk. H. Zulkifli, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan materi terkait Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak di Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Kab. Ogan Komering Ulu.
Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IB (H. Zulkifli, S.Ag., S.H., M.H.) menyampaikan materi terkait Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak Kab. Ogan Komering Ulu



















