PERSIDANGAN VIRTUAL SECARA DARING PENGADILAN AGAMA BATURAJA
Baturaja, 08 September 2021
Rabu (08/09/2021), Pengadilan Agama Baturaja memfasilitasi persidangan secara telekonferensi yang digelar oleh Pengadilan Agama Pulang Pisau pada hari Rabu (08/09/2021) sesuai dengan surat dari Pengadilan Agama Pulang Pisau nomor W16-A12/727/HK.05/IX/2021 perihal permohonan bantuan pelaksanaan sidang secara telekonferensi pada perkara Dispensasi Kawin dengan nomor perkara 85/Pdt.P/2021/PA.Pps.
Persidangan ini dilaksanakan secara telekonferensi dikarenakan Saksi (Ayah Kandung calon suami dari anak Pemohon) tidak bisa hadir langsung ke Pengadilan Agama Pulang Pisau dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19. Saat ini Saksi (Ayah Kandung calon suami dari anak Pemohon) sedang berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Baturaja.
Persidangan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menggunakan platform Zoom. Proses sidang berjalan dengan lancar tanpa kendala. Pada akhir telekonferensi Hakim Tunggal Pengadilan Agama Pulang Pisau mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Baturaja yang telah membantu memfasilitasi sehingga sidang Dispensasi Kawin ini dapat terlaksana dengan baik.