Pengadilan Agama Baturaja Mengikuti Sosialisasi & Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik
Palembang | 6 Juni 2024 - Ketua Pengadilan Agama Baturaja YM. Sri Roslinda, S.Ag., M.H., beserta Panitera Bapak H. Khairuddin, S.Ag., S.H., M.H.I., dan Operator SIPP Ibu Mutia Syarifa, A.Md., mengikuti Sosialisasi & Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik Se - Wilayah Hukum PTA Palembang, PTA Bangka Belitung, PTUN Palembang dan PTUN Pangkal Pinang oleh Panitera Mahkamah Agung RI, yang bertempat di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Sosialisasi ini digelar sebagai tindaklanjut atas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Kegiatan yang digelar sekitar pukul 9.00 pagi hingga pukul 12.00 siang ini diawali dengan penyampaian sambutan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ibu Dra Hj Erni Zurnilah, M.H. Dalam sambutannya Wakil Ketua PTA Palembang mengucapkan terima kasih kepada Kepaniteraan MA RI yang hadir untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait penyelesaian perkara secara elektronik, khususnya pada upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali, sehingga dapat memberikan pencerahan kepada satuan kerja di bawah MA RI, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. Beliau juga menyampaikan bahwa penerapan Perma Nomor 6 Tahun 2022 merupakan bagian dari transformsi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk beralih dari era manual ke era digital. Sebab banyak sekali manfaat yang dapat dipetik dari transformasi tersebut, diantaranya transparansi dari proses peradilan untuk mendapatkan trust masyarakat. Oleh karena itu, Ketua PTA Palembang berpesan kepada seluruh peserta agar menyimak dengan baik materi yang akan disampaikan oleh Tim Kepaniteraan MA RI, dan diterapkan di satuan kerja masing-masing.
Memasuki acara inti, yaitu penyampaian materi sosialisasi dari para narasumber yang dihadirkan oleh Kepaniteraan MA RI. Materi pertama yaitu Kompilasi Kebijakan Terbaru Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. Materi kedua mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik. Sebagai informasi, pelaksanaan pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik telah tertuang pada Surat Keputusan Panitera MA RI nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024. Terakhir, materi berupa penjelasan dari aplikasi yang digunakan serta tata cara pengiriman berkas pengajuan upaya hukum yang disampaikan oleh Tim Pengembang Aplikasi dari Biro Hukum dan Humas MA RI. Pada sesi terakhir materi, dirangkaikan dengan sesi tanya jawab. Para peserta sosialisasi tampak antusias memberikan pertanyaan atas materi yang disampaikan, terlebih masih banyaknya kendala yang dihadapi oleh satuan kerja, khususnya di Tingkat Pertama mengenai pengajuan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali ini serta keterbatasan akses internet di wilayah perbatasan dalam rangka penunjang sistem peradilan berbasis elektronik. Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan foto bersama seluruh peserta yang hadir di kesempatan hari ini.