Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Baturaja. Hakim mediator Maswari, S.H.I., M.H.I., berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam tiga perkara sekaligus.
Baturaja, 14 Oktober 2025 – Upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Baturaja. Hakim mediator Maswari, S.H.I., M.H.I., berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam tiga perkara sekaligus. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan menekankan nilai-nilai kekeluargaan.
Adapun perkara yang berhasil didamaikan terdiri dari perkara cerai gugat dengan nomor 586/Pdt.G/2025/PA.Bta, perkara cerai talak dengan nomor 601/Pdt.G/2025/PA.Bta, serta perkara harta bersama dengan nomor 576/Pdt.G/2025/PA.Bta. Ketiga perkara tersebut berhasil diselesaikan secara damai setelah para pihak menyepakati hasil mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa peran hakim mediator sangat penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga maupun menyelesaikan permasalahan keluarga secara adil dan bermartabat. Selain itu, penyelesaian melalui mediasi juga membantu mengurangi beban perkara di pengadilan serta menciptakan suasana yang lebih harmonis di tengah masyarakat.
Dengan capaian ini, Pengadilan Agama Baturaja kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai wujud pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan bagi masyarakat.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilagmari
@pta_palembang
@kemenpanrb
_____
P.A.K.A.M.
Profesional - Amanah - Kerja Keras - Akuntabel - Melayani
Telepon : 0813-7990-233
Website : pa_baturaja.go.id
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Facebook : Pengadilan Agama Baturaja
Instagram : pa_baturajanew
#Pengadilan #mahkamahagungri #badilag #ptapalembang #pabaturaja #zonaintegritas #asnberakhlak







































