Pengadilan Agama Baturaja Kembali Berhasil Memediasi Pihak Berperkara
Baturaja - 27 September 2022, Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA, yang bertindak sebagai Hakim Mediator Bapak H. Tamim, S.H. berhasil memediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 502/Pdt.G/2022/PA.Bta. Pihak Penggugat dan Tergugat sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk mencabut perkara gugatannya.

Hati pihak Penggugat “luluh” Setelah menerima nasehat dan saran yang diberikan mediator selama mediasi berlangsung. Dan Alamdulillahnya, kedua pihak tersebut dapat mengikuti dengan baik proses mediasi serta mampu introspeksi diri serta berjanji untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Damainya perkara tersebut tentu membawa angin segar bagi Pengadilan Agama Baturaja karena mampu menerapakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.





















