Selasa, 23 Maret 2021,
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Baturaja kelas 1B berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara melalui Hakim mediator (Dwi Husna Sari S.H.I). Mediasi merupakan salah satu rangkaian yang wajib diikuti oleh setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan / atau kuasa hukum dalam prosedur penyelesaian sengketa. Mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai.

Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan Nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga, serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak. Hakim Mediator juga menjelaskan akibat dari perceraian tidak hanya berdampak bagi pasangan suami isteri, tapi juga berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak di masa depan.
Keberhasilan mendamaikan para pihak yang berperkara ini tidak lepas dari kepiawaian seorang mediator dalam melaksanakan mediasi kepada para pihak. Dengan memahami dan memetakan permasalahan, menyelami karakter, bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan membangun kepercayaan para pihak bahwa perdamaian adalah jalan keluar terbaik dari seluruh permasalahan. Hal terpenting adalah mengakomodir keinginan masing-masing pihak, untuk dicari titik temu dan jalan tengah agar tercapai perdamaian. Hingga pada akhirnya mereka pun sepakat untuk merajut kembali keharmonisan keluarga yang hampir pecah dan terbelah. Selanjutnya Penggugat menyatakan mencabut perkaranya.
Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi Hakim Mediator di lingkungan Pengadilan Agama Baturaja untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi dengan damai.